Penyelundupan 1,4 Ton BBM Digagalkan

- Selasa, 30 Juli 2019 | 12:56 WIB

TANJUNG REDEB – Upaya penyelundupan 1,4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hendak dikirim ke Kalimantan Utara berhasil digagalkan Satreskrim Polres Berau, pukul 17.00 Wita, Sabtu (27/7).

BBM yang disimpan di 80 jeriken itu diutarakan Kanit Tipiter Ipda Alvan Delano ditemukan aparat kepolisian saat hendak dibawa melewati Jalan Poros Berau-Bulungan, tepatnya di RT 11 Kelurahan Gunung Tabur menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi DW 8092 DB yang dikendarai A (17) ditemani C (17). Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM terebut milik Mamak Bima (39)

“Sementara BBM yang terdiri dari pertalite dan solar itu diduga akan di bawa ke Bulungan, Kalimantan Utara. Tapi sekarang masih kami dalami lagi. Karena kami menduga pelaku menjalankan bisnis ilegal ini tidak sendirian,” katanya diwawancara, Senin (29/7).

Dalam keterangan pelaku kepada polisi lanjut Alvan, BBM tersebut didapatkan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Maluang dengan sistem bergantian joki untuk menghindari pemeriksaan petugas SPBU.

“Mereka bergantian membawa kendaraan ke SPBU, tak jauh dari SPBU mereka keluarkan lagi BBM-nya untuk dimasukkan ke dalam jeriken baru jalan kaki membawa jeriken ke rumahnya,” lanjutnya.

Walau yang dilakukan ilegal, namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Mamak Bima, A dan C. Sebab sebagaimana diatur dalam pasal 53 Huruf B atau D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancaman pidana penjara paling lama hanya empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

“Ancamannya kan di bawah 5 tahun penjara, jadi tidak ditahan, namun mereka wajib lapor,” pungkasnya. (*/yat/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X