Bapenda Hapuskan Sanksi Administratif Pajak Daerah

- Rabu, 31 Juli 2019 | 10:52 WIB

TANJUNG REDEB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah hingga 16 Desember 2019. Karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melunasi pembayaran pajaknya.

Upaya ini merupakan salah satu bagian dalam memaksimalkan potensi dari sektor pajak, sehingga target meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah bisa tercapai.

Kebijakan ini secara resmi dimulai dengan ditandai pemukulan gong oleh Bupati Berau, Muharram, Selasa (30/7) kemarin, di Balai Mufakat. Selain penghapusan sanksi administratif pajak daerah, Bapenda juga menetapkan gerakan bulan lunas PBB-P2.

Kepala Bapenda Berau, Maulidiyah mengungkapkan, piutang dari sektor pajak dan retribusi cukup besar dengan total Rp 45 miliar, terdiri dari Rp 34,5 miliar piutang pokok dan sanksi administrasi Rp 10 miliar. Ia mengatakan, dengan adanya penghapusan pajak sanksi administratif ini diharapkan bisa mengurangi besaran piutang pemerintah daerah. “Penghapusan denda pajak ini mengacu pada peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah,” ujarnya.

Mayoritas pajak yang menjadi piutang, katanya meliputi pajak hotel, restoran, reklame sampai pajak penerangan jalan. Ia juga menambahkan, pihaknya menargetkan perolehan pajak dan retribusi tahun 2019 ini sebesar Rp 58 miliar. Kemudian pada APBD Perubahan, Bapenda kembali menaikkan angkanya menjadi Rp 65 miliar.

“Jadi ada penambahan Rp 7 miliar di perubahan ini. Dengan upaya penghapusan ini kita harapkan target itu bisa tercapai,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Berau akan menghapuskan denda pajak hingga 100 persen. Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. "Gunakan kesempatan bulan lunas PBB-P2 ini, karena belum tentu ada program yang sama di tahun-tahun mendatang," imbuhnya.

Sementara Bupati Muharram memberikan apresiasi atas langkah yang diambil ini. Bahkan dari laporan yang diterimanya, sehari sebelum program ini dicanangkan, wajib pajak yang membayarkan kewajibannya telah mencapai Rp 3 miliar. “Langkah yang positif diambil. Kita harapkan upaya ini bisa memberikan semangat dalam mengumpulkan pajak daerah. Saya juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya ini,” kata Muharram. (*/adv/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X