5 Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 13:11 WIB

TANJUNG REDEB – Lima terdakwa perkara kepemilikan sabu-sabu 7 kilogram (Kg), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kemarin (31/7).

Tuntutan yang dibajakan Jakaria, JPU Kejaksaan Negeri Berau, menyebut tuntutan pada dakwaan primer sudah sesuai pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tuntutan penjara seumur hidup diberikan kepada kelima terdakwa, yakni Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles. “Kelimanya dituntut seumur hidup, dan tidak ada denda maupun subsider karena (tuntutannya) sumur hidup,” ujar Jakaria usai persidangan.

Mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Dwiana Kusumastanti, memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Abdulah, untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Abdullah meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaan bagi kelima kliennya. “Atas tuntutan Jaksa, pihak terdakwa melalui saya akan mengajukan pledoi,” tegas Abdullah.

Saat meninggalkan kursi pesakitan, salah satu terdakwa langsung memeluk keluarganya yang selalu hadir untuk memberikan dukungan di setiap persidangan. Sempat meneteskan air mata, terdakwa mengaku pasrah dan ikhlas setelah mendengar pembacaan tuntutan tersebut, hingga menunggu sidang dengan agenda pembacaan vonis dari Majelis Hakim.

Sebelumnya, Mulyadi (21), pemuda asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), diamankan dua personel TNI dari Kodim 0902/TRD, di Jalan Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, sekitar pukul 15.30 Wita pada Rabu (23/1) lalu, karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram.

Dikatakan Dandim 0902/TRD, Letkol Kav Ilham Faisal Siregar, dua personel TNI AD yang berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu itu adalah, Koptu Irianto dan Koptu Agus. Keduanya mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada pria yang mencurigakan membawa tas ransel mondar-mandir di Jalan Bayanuddin.

Mereka pun segera ke lokasi, karena curiga Koptu Irianto kemudian mendekati pria itu, dan Mulyadi berupaya kabur, namun kemudian berhasil diamankan.

“Kedua anggota kemudian memeriksa isi tas pelaku, dan menanyakan isi dalam plastik hitam yang ada di tasnya. Mulyadi mengaku yang dibawanya adalah sabu seberat 7 Kg,” jelas Ilham saat menggelar jumpa pers di Makodim 0902/TRD, Kamis (24/1) lalu.

Setelah diperiksa dan membuka bungkusan itu, Mulyadi digiring ke Koramil Sambaliung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Saya hubungi Kapolres Berau, dan langsung serah terimakan pelaku untuk diproses,” ungkapnya.

Mulyadi adalah kurir yang membawa sabu-sabu dari Tarakan menuju ke Samarinda menggunakan mobil angkutan umum. Namun mobil yang ditumpanginya berhenti di Berau. Pelaku kemudian menunggu angkutan umum lainnya di Jalan Bayanuddin, untuk melanjutkan perjalanan mengantarkan barang haram tersebut ke Samarinda.

“Dari Tarakan menggunakan speedboat, kemudian naik mobil travel ke Berau, dan pada saat diamankan memang sedang menunggu travel lain yang akan mengantarkan ke Samarinda,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus tersebut. Dari penangkapan Mulyadi tersebutlah, polisi akhirnya mampu memburu 4 terdakwa lainnya, hingga kelima terdakwa menjalani persidangan di PN Tanjung Redeb. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X