TANJUNG REDEB – Empat terdakwa perkara dugaan menghalang-halangi aktivitas bongkar muat batu bara menggunakan floating crane di muara pantai Berau, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kemarin (31/7).
Dimulai dengan sidang agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Gofri, selaku Legal Consultant TKBM Tanjung Redeb.
Dari tanggapan JPU yang dibacakan Ali, menyatakan kesimpulan bahwa surat dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan. Sehingga, sesuai dengan tanggapan, pendapat, dan kesimpulan, memohon kepada Majelis Hakim agar menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa secara keseluruhan, berikut dalil-dalil atau pasal-pasal yang disampaikan.
“Memohon agar menerima atau menyatakan surat dakwaan JPU adalah sah. Serta melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Gofri, pelaku yang didakwa melanggar pasal sebagaimana surat dakwaan kami hingga tahapan putusan atau vonis penuntut,” ujar Ali dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Imelda Herawati Dewi Prihatin.
Setelah terdakwa Gofri menjalani sidang, giliran tiga terdakwa anggota Koperasi TKBM Berau yakni Abdul Hapid, Abdul Kadir, dan Budi Santoso yang diadili. Berkas perkara ketiga terdakwa merupakan splitsing atau pemecahan perkara dari dugaan pelanggaran hukum tersebut. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan, yakni Manajer Tambang Operasional Binungan 2, PT Berau Coal, Jimmi Idris.
Dari pernyataannya, Jimmi mengaku, dari informasi yang diperolehnya, telah terjadi pelarangan (bongkar muat batu bara) untuk beroperasi di lokasi tersebut. Menurutnya, sesuai ketentuan perundangan, tidak boleh ada pelarangan operasional pertambangan. Masuk ke lokasi pertambangan pun harus mendapat izin dari kepala tambang setempat.
“Saat kejadian tersebut saya tidak berada di tempat karena sedang mengambil cuti,” kata Jimmi saat ditanya Syahruddin, Penasihat Hukum para terdakwa.
Syahruddin menambahkan, dari keterangannya, saksi tidak mengenal ketiga terdakwa tersebut. Tetapi saat kejadian, saksi juga tidak mengetahui secara persis tentang siapa yang sebenarnya melakukan dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan di muara pantai Berau tersebut. “Saksi tidak mengetahui spesifikasi tentang menyebutkan nama seseorang, hanya mengetahui TKBM yang melakukan,” ucap Syahruddin di persidangan.
Tiga terdakwa itu pun dimintai tanggapannya oleh Majelis Hakim atas keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Ketiganya menyatakan tidak ada yang salah pada keterangan saksi. Sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi, Rabu (7/8) pekan depan. (mar/udi)