TANJUNG REDEB –Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Azis (42) dan Jamal (39). Keduanya diamankan, Sabtu (27/7).
Kepada media ini, Azis mengaku baru satu bulan terakhir mengonsumsi barang haram tersebut untuk menambah semangat saat bekerja. “Saya kan bekerja sebagai tukang chansaw, jadi itu untuk menambah semangat dalam bekerja,” katanya usai gelar perkara oleh Polres Berau, kemarin (31/7).
Sabu itu diakuinya, dia dapatkan dari rekannya Jamal tidak lain teman yang sudah dia kenal sejak lama. “Awalnya coba sabu karena penasaran aja, tapi setelah pertama coba baru tidak menggunakannya (sabu, red) badan saya cepat lelah,” sambungnya.
Hal senada juga diutarakan Jamal, bekerja sebagai sekuriti di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, membuatnya harus bekerja malam. “Saya juga baru satu bulan menggunakan sabu, untuk menambah semangat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Berau AKP Bambang menuturkan, pengungkapan itu berkat adanya laporan masyarakat, pihaknya pun mengamankan kedua pelaku di TKP berbeda yakni di Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb dan Jalan Mulawarman, Kampung Batu-Batu, Kecamatan Gunung Tabur.
“Dari tangan Azis kami berhasil mengamankan sebanyak 1 poket besar dan 5 poket kecil seberat 43,15 gram. Sementara dari Jamal kami mendapatkan 2 poket sedang sabu seberat 6,15 gram,” bebernya.
Kedua pun terancam pasal pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancamannya kurungan penjara 5 tahun. “Sementara kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkas Bambang. (*/hmd/sam)