Cabuli Tetangga Bermodus Antar-Jemput Sekolah

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 14:54 WIB

TANJUNG REDEB – Safrani (44) tega mencabuli bunga (bukan nama sebenarnya), yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejat Safrani, diketahui setelah tangannya yang meraba dada bocah 9 tahun yang bermukim di Kecamatan Tanjung Redeb itu, dilihat tante korban berinisial Di (38).

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rahmad yang dikonfirmasi kemarin (1/8),  menuturkan pihaknya menerima laporan pada Rabu (31/7). “Saya bersama tim langsung mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban. Sekira pukul 13.30 Wita, kami berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” katanya.

Dijelaskannya, Di memang melihat pelaku menaruh tangannya di dada korban cukup lama. Saat itu, pelaku baru saja mengantar korban yang baru pulang sekolah. Tidak terima keponakannya diperlakukan seperti itu, Di melaporkan kepada ibu korban, HA (35). HA langsung menanyakan kepada korban tentang informasi yang diterima dari Di.

“Korban langsung menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, bahwa pelaku memang sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap dirinya. Mendengar hal tersebut ibu korban tidak terima dan langsung melapor kepada kami,” bebernya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali sejak korban kelas duduk di kelas III SD. Ia mengaku khilaf melakukan aksinya tersebut. “Pernyataan korban dan pelaku berbeda, penuturan korban, pelaku sendiri sudah 10 kali melakukan pencabulan tersebut. Makanya kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Pelaku ini memanfaatkan situasi jika ibu korban tidak sempat menjemput anaknya. Karena anak pelaku dan korban masih satu sekolah. Sehingga pelaku sering menawarkan jasa untuk mengantar dan menjemput korban. Tapi di perjalanan, pelaku menjalankan aksinya untuk meraba-raba bagian sensitif korban.

“Dia memasukan tangannya melalui celah kancing seragam korban. Pelaku sendiri sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Namun apapun alasannya, kami tetap akan memproses kasus tersebut,” tegasnya.

Pelaku sendiri diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, karena ada keterangan pelaku dan korban berbeda. Namun pelaku terancam hukuman kurungan penjara di atas 9 tahun,” tutupnya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X