TANJUNG REDEB - Sidang perkara pencurian sarang burung walet di Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk, dengan terdakwa Onggo, ditunda Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (7/8) pekan depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Digdiyono Basuki Susanto melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono mengatakan, penundaan dilakukan agar pelaku utama pada perkara pencurian tersebut yakni Gurius Pernata alias Gio, bisa diadili secara bersamaan dengan Onggo, pada persidangan yang akan digelar pekan depan. "Sidang Onggo digelar setiap Rabu. Penetapan hari sidang Gurius kemungkinan besok atau Senin baru disampaikan ke Kejari," ujarnya saat diwawancarai Berau Post, kemarin (1/8).
"Perkara Gurius sudah kami sampaikan ke pengadilan agar disatukan pelaksanaan sidangnya (dengan terdakwa Onggo), karena sebelumnya perkara ini merupakan splitsing dari dua berkas perkara pencurian sarang burung walet di Bidukbiduk," terangnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Andi Hardiansyah membenarkan berkas perkara Gurius baru diterima pihaknya. “Biasanya penetapan jadwal itu seminggu sejak pelimpahan dilakukan, jadi kalau dilimpah minggu ini, minggu depan sudah bisa mulai sidang,” tegasnya. (mar/udi)