Bantah Tudingan Tak Bayar Upah

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 14:25 WIB

TANJUNG REDEB –Aksi unjuk rasa yang dilakukan para karyawan PT Karya Bukit Mandiri (KBM) di bawah naungan Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) pada Selasa (6/8) lalu, sangat disayangkan manajemen PT KBM.

Dikatakan Human Resources Department (HRD) PT KBM Rusien, tuntutan-tuntutan yang disampaikan buruh sebenarnya sudah coba dimediasi manajemen perusahaan. Seperti mengenai pergantian jadwal kerja yang disampaikan buruh, sudah dilakukan mediasi dan menunggu anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. 

“Tapi selama ini mereka (buruh) tidak pernah mau berunding dengan kami. Makanya kami juga bingung,” katanya kepada awak media ini kemarin (7/8).

Dijelaskannya, perubahan jadwal kerja atau roster memang dilakukan perusahaan untuk menekan angka pengeluaran. Karena sebelumnya, karyawan bekerja dengan perhitungan 13 hari kerja dan 1 hari libur. Dengan jadwal kerja baru, karyawan akan bekerja selama 6 hari dan 1 hari libur.

Perubahan jadwal tersebut hanya untuk sementara, sembari menunggu kondisi perusahaan dan harga batu bara kembali stabil. “Ini kami lakukan untuk menghindari adanya PHK (pemutusan hubungan kerja), sehingga perusahaan tetap berjalan baik dan tenaga kerja juga masih tetap bisa bekerja. Apalagi ini sudah diatur dalam Permen Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Mengenai PHK, dirinya membenarkan bahwa perusahaan telah mengeluarkan dua orang karyawannya. Namun, pemberhentian dua orang tersebut sudah sesuai prosedur, baik dari pemberian surat peringatan pertama hingga surat peringatan terakhir.

“Persoalannya ada yang karena absensi, dia sering tidak kerja. Satu orangnya lagi karena tidak mau bekerja dengan alasan menunggu instruksi dari serikatnya,” ucapnya.

Namun tudingan bahwa perusahaan tidak membayar gaji karyawan selama 11 bulan, dibantahnya. Bahkan dia meminta karyawan yang menggelar aksi, untuk menunjukkan bukti jika perusahaan tidak membayar upah pekerja selama 11 bulan. 

“Itu (tidak membayar upah) hanya mengada-ada, omong kosong. Kami minta bukti otentik. Bisa saja kami tuntut mereka karena merusak nama baik perusahaan,” tuturnya.

Sebelumnya, pihaknya juga telah bertemu Bupati Berau Muharram untuk menyampaikan persoalan apa yang menjadi tuntutan karyawannya. Dan pihaknya sangat siap bila mendapat panggilan Disnakertrans Berau untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Tapi sampai hari ini (kemarin, red) kami belum menerima surat pemanggilan untuk bertemu. Tapi yang jelas ketika ada surat masuk, kami pasti akan hadir,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung FKUI Konfederasi SBSI, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati Berau, Selasa (6/8) lalu.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.45 Wita ini dikawal ketat pihak kepolisian dan Satpol PP Berau. Para buruh yang menggelar aksi, merupakan tenaga kerja dari salah satu perusahaan pertambangan batu bara yang berlokasi di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung. 

Disampaikan koordinator aksi, Ari Iswandi, unjuk rasa dilakukan pihaknya merupakan buntut kekecewaan dari kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja. Di antaranya, terkait perubahan jadwal kerja yang dianggap melanggar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, pihak perusahaan juga dianggap melakukan  pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada beberapa tenaga kerjanya. “Pihak perusahaan juga kerap terlambat melakukan pembayaran upah kepada buruh. Sehingga kami meminta agar perusahaan membayar penalti atas keterlambatan itu,” katanya saat berorasi di depan kantor bupati.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X