TANJUNG REDEB – Sidang perkara sabu-sabu 7 kilogram, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kemarin (7/8).
Namun sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh kelima terdakwa, langsung ditunda setelah Penasihat Hukum (PH) kelima terdakwa Abdullah, meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk merampungkan pledio yang masih disusunnya.
Dari pantauan Berau Post, saat Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti membuka sidang, langsung memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk membacakan pledoinya, terkait tuntutan seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Namun Abdullah yang mendampingi kelima terdakwa, langsung mengajukan penundaan karena nota pembelaan belum bisa dibacakan.
“Karena penasihat hukum belum siap menyusun pembelaan, mengingat terdakwa ada lima orang, sehingga membutuhkan waktu satu pekan lagi untuk menyusunnya dengan lengkap,” ujar Dwiana saat menunda dan menutup persidangan. Sidang dengan agenda yang sama akan dilanjutkan Rabu (14/8) pekan depan.
Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau Jakaria mengatakan, memaklumi permintaan penundaan sidang yang diajukan penasihat hukum terdakwa. “Terdakwa kan punya hak untuk mengajukan pledoi,” singkatnya.
Sebelumnya, lima terdakwa yakni Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU, pada sidang yang digelar Rabu (31/7) lalu.
Tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Berau itu, menyebut tuntutan pada dakwaan primer sudah sesuai pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tuntutan penjara seumur hidup diberikan kepada kelima terdakwa. Namun tidak ada denda maupun subsider karena (tuntutannya) sumur hidup. (mar/udi)