Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 14:30 WIB

TANJUNG REDEB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, menolak eksepsi terdakwa Gofri, atas perkara dugaan menghalang-halangi aktivitas bongkar muat batu bara menggunakan floating crane di muara pantai Berau, pada sidang lanjutan yang digelar di PN kemarin (7/8).

Eksepsi yang disampaikan Gofri pada sidang pekan lalu, telah ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, yang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa, juga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan dalam pembuktian pokok perkara, dengan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (14/8) pekan depan. 

Gofri selaku Legal Consultant TKBM Tanjung Redeb, mengaku kecewa atas putusan sela tersebut. Dia menilai, peradilan yang harusnya bisa diharapkan masyarakat sebagai tempat untuk mendapatkan keadilan, justru dimentahkan dengan bahasa hukumnya sendiri.

“Memang apa yang disampaikan itu saya harus akui tidak salah. Tetapi mereka juga harus bisa membedakan, ini pidana umum atau khusus,” ujarnya usai persidangan.  

Menurutnya, Undang-Undang yang dimaksud harus diperdalam. Karena sangat jelas duduk persoalan perkara tersebut. Bahwa kegiatan pertambangan itu harus dilakukan di lokasi pertambangan. Mestinya itu yang harus diuraikan untuk menetapkan orang yang melanggar, yang katanya merintangi dan menghalangi kegiatan pertambangan. 

“Dalam eksepsi saya sebelumnya menyatakan, jalur sungai itu masuk wilayah pertambangan atau bukan? Memang ada kegiatan membawa batu bara. Tetapi tidak serta-merta mereka bisa mengatakan di mana terhambatnya,” tegasnya. 

Gofri menilai, Majelis Hakim hanya melihat dari satu sisi kasus hukum acara pidana umum. Bukan dari pidana khusus. 

“Intinya dari putusan sela ini, sangat tidak masuk akal bagi saya. Untuk saksi meringankan saya belum tahu apakah akan menghadirkan atau tidak. Tapi, sebagai warga negara yang baik, kita memang harus taat hukum. Hukum itu bukan untuk dibuat-buat,” jelasnya. 

Usai sidang putusan sela atas eksepsi terdakwa Gofri, Majelis Hakim langsung melanjutkan sidang pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Abdul Hapid, Abdul Kadir, dan Budi Santoso. Namun karena saksi yang mestinya dihadirkan JPU berhalangan, membuat sidang ditunda hingga pekan depan. 

Rencananya, sebanyak 30 saksi akan dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan yang akan digelar setiap Rabu dan Kamis. Namun bagi Syahruddin, penasihat hukum terdakwa Abdul Hapid, Abdul Kadir, dan Budi Santoso, banyaknya saksi tidak bisa memberi jaminan kualitas keterangan yang benar di persidangan.  

“Melihat perkara sejauh ini, ikuti alurnya saja dulu. Kita akan nilai dari saksi-saksi yang akan dihadirkan penuntut umum. Prinsipnya,  kami tidak melihat dari kuantitas saksi, tetapi kualitas saksi itu  sendiri. Di persidangan ini, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi membuktikan kebenaran,” singkat Syahruddin. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X