Senin, Giliran Pedagang BBM Eceran Ditertibkan

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 14:09 WIB

TANJUNG REDEB –Tim pengawasyang dibentuk Pemkab Berau, telah melakukan pengawasan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), untuk menertibkan para pengetap yang mengantre mengisi BBM. Pengawasan yang dilakukan sejak Rabu (7/8) lalu, mulai memperlihatkan hasil dengan semakin berkurangnya kendaraan-kendaraan yang diduga milik pengetap, melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang.  

Bahkan, dikatakan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Ekonomi, Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten, Indah Ariani, tim pengawasan selanjutnya akan menyasar para pedagang yang masih berani mengecer BBM maupun elpiji 3 kilogram.

“Mulai Senin nanti kami mulai tertibkan penjual-penjual yang masih berani menjual BBM dan elpiji di pinggir jalan,” katanya kepada Berau Post, Kamis (8/8).

Penertiban yang dilakukan, merupakan langkah tegas Pemkab Berau untuk membasmi pengecer dan pengetap yang sebelumnya kerap menjadi ‘penguasa’ di SPBU. Apalagi, langkah penertiban sudah dimulai dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat sejak awal Agustus lalu.

“Artinya tahapannya sudah jelas. Dimulai dengan sosialisasi, pengawasan di SPBU, dan nanti lanjut ke penertibannya. Jadi nanti langsung kami sita barangnya kalau tim menemukan di lapangan,” tegasnya.

Hasil evaluasi sementara, pihaknya sudah melihat semakin berkurangnya pedagang BBM eceran di pinggir-pinggir jalan. “Bisa dilihat di lapangan, sudah banyak pengecer yang tutup dan tidak berjualan lagi,” ujarnya.

“Karena memang ketika ada pengetap yang mengisi di SPBU satu, maka dia tidak bisa lagi mengisi di SPBU lainnya. Sebab antara pengawas sudah berkoordinasi dengan mencatat plat nomor kendaraan yang masuk,” tambahnya.

Walau demikian, pihaknya masih ada menemukan petugas SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jeriken. Padahal hal tersebut jelas dilarang apabila tidak disertai surat rekomendasi, minimal dari lurah atau kepala kampung.

“Sudah kami tegur yang bersangkutan. Karena memang masyarakat yang membeli dengan jeriken harus jelas peruntukannya. Misal nelayan untuk bahan bakar perahu mereka, bisa membeli menggunakan jeriken,” pungkasnya. (arp/udi)

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X