Gelar FGD Naskah Akademik Raperda Perusahaan Daerah

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 14:31 WIB

TANJUNG REDEB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah (STIEM) Tanjung Redeb, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Perkebunan, Kamis (8/8) kemarin.

Diskusi ini dihadiri Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, Ketua STIEM Tanjung Redeb DR. H Muhammad Bayu, perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Kalimantan Timur Mia Kusuma Fitriana, Sekretaris Dinas Perkebunan, tim penyusun naskah akademik, serta mahasiswa STIEM Tanjung Redeb.

Dalam kesempatan ini, Ketua Bapemperda DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menyebutkan, DPRD Berau menggandeng perguruan tinggi, yakni STIEM Tanjung Redeb dalam menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perusahaan Daerah Perkebunan. Saat ini, naskah akademik sudah dirampungkan, namun masih perlu ada evaluasi atau pun masukan dari pihak-pihak terkait, melalui FGD yang digelar di Aula Kampus STIEM Tanjung Redeb.

Rudi juga menjelaskan, salah satu tujuan dibentuknya raperda inisiatif ini, karena dewan menganggap selama ini belum ada payung hukum atau regulasi untuk perlindungan para petani dan pekebun, seperti masalah kepastian harga hasil panen.

“Jadi selama ini mereka mengalir begitu saja. Contoh saat harga sahang melonjak hingga Rp 180 per kilogram, petani dan pekebun ramai-ramai tanam sahang. Ternyata saat panen, harganya anjlok. Bagaimana nasib mereka. Di sini nanti peran Perusda Perkebunan. Memberikan kepastian harga produksi perkebunan tetap stabil,” jelas Rudi.

Selain itu, munculnya raperda inisiatif ini karena adanya keluhan masyarakat terhadap hasil kebun yang tidak bisa dijual. Termasuk sulitnya mendapat bibit tanaman yang bersertifikasi.

“Kami ingin perda ini nanti bisa menjadi payung hukum masyarakat melalui Perusda Perkebunan yang dibentuk. Sehingga para petani ini ada kepastian hukum, ekonomi dan dagang,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda Perusda Perkebunan, Abdul Hakim mengatakan, kegiatan FGD Naskah Akademik Raperda Perusda Perkebunan ini merupakan salah satu langkah menyamakan persepsi dalam mendorong perda inisiatif DPRD ini bisa direalisasikan.

"Kami berharap ke depan perda ini bisa dijalankan oleh Pemkab Berau. Kami tidak ingin hanya sebatas kajian akademis. Karena itu kami rampungkan dengan DPRD. Sehingga nanti ketika disampaikan kepada pemerintah daerah itu bisa ditanggapi. Kami juga berharap masalah khusus perkebunan ini bisa tertangani dengan baik," jelas Abdul Hakim.

Dalam naskah akademik ini, pihaknya menyadari bahwa instansi terkait dalam hal ini di Dinas Perkebunan juga terdapat aturan perkebunan berkelanjutan. Sehingga pihaknya juga membatasi diri dalam proses penyusunan naskah akademik. “Artinya secara aturan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya atau dengan aturan yang sudah ada,” katanya.

"Dalam diskusi juga sudah disampaikan bahwa memang terdapat aturan yang sudah dicabut atau aturan yang sudah tidak berlaku secara yuridis, kita masukan itu. Kemudian dipandang dari sudut sosial untuk apa sih didirikan Perusahaan Daerah Perkebunan ini, tidak lain untuk mengangkat hajat hidup masyarakat," bebernya.

Abdul Hakim juga berharap keberadaan Perda Perusda Perkebunan ini nantinya bisa membantu masyarakat khususnya yang bergelut di bidang perkebunan. “Apakah nanti hasil perkebunan dibeli langsung oleh perusda perkebunan, atau dijual ke perusahaan dengan kerja sama perusda. (*/oke/adv/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X