Ditertibkan, Pedagang Bensin Eceran Minta Solusi

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 14:14 WIB

TANJUNG REDEB - Pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menolak ditertibkan sebagaimana rencana Pemerintah Kabupaten Berau.

Pedagang BBM eceran di wilayah Tanjung Redeb, Rusni menyebut, rencana penertiban itu tentunya akan mengganggu perekonomian keluarganya. “Kalau berhenti  bagaimana dengan hidup kami? Anak–anak harus sekolah apa mau di suruh mencuri? Kalau pun dilarang atau disuruh berhenti berikan solusi kepada kami,” ucapnya ditemui Berau Post.

Hal senada juga diutarakan pedagang BBM eceran lain, Roskoidah. Disebutnya, bukan soal terima atau menolak kebijakan pemerintah Berau, namun yang jadi pertanyaannya adalah, apakah pasokan BBM akan lancar jika pengecer BBM ditertibkan? “Kami hanya membeli dan menjual kembali,” katanya.

Apalagi disebut pedagang lain, Hermansyah, bisnis menjual bensin itu cara dirinya dapat membiaya pendidikan anaknya yang masih kuliah. ”Ya lumayan lah untuk tambah-tambah biaya kuliah anak,” ungkapnya.

Namun dia mengaku pasrah, jika memang pemerintah tetap melarang penjualan BBM eceran. “Kalau sudah aturan mau bagaimana lagi. Tpi kalau bisa jangan sampai dihentikan,” harapnya.

Sementara, salah seorang masyarakat yang ditemui Berau Post, Rahman mengatakan, pedagang eceran hanya memanfaatkan situasi dan kehadirannya terus semakin banyak karena memang dibutuhkan masyarakat. Apalagi masyarakat yang jauh dari SBPU.

“Mereka (pedagang eceran, red) tidak berkembang kalau masyarakat tidak membeli,” pungkasnya (*/plp/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB
X