TANJUNG REDEB – Satreskoba Polres Berau musnahkan sabu seberat 66,279 gram sabu-sabu, merupakan barang bukti dari 7 orang pelaku, Jumat (9/8).
Kasat Narkoba AKP Bambang Suhandoyo menjelaskan, mengenai definisi barang sitaan dapat ditemukan dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman .
Mengenai pemusnahan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika, dalam UU Narkotika dijelaskan bahwa yang memiliki wewenang melakukan pemusnahan adalah penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika adalah bagian dari wewenang penyidikan yang diatur dalam UU Narkotika dan Peraturan Kepala BNN 7/2010.
“Pelaksanaannya harus dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili, unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, adapun ke 7 pelaku tersebut yakni, Hendra, Kadir, Steven, Sahar, Deni, Rahmi dan juga Fitri.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan garam. Setelah itu dengan disaksikan pelaku, kami membuang barang tersebut ke dalam water close (WC). Hal ini dilakukan agar tidak disalahgunakan,” tutupnya. (*/hmd/sam)