KUA PPAS Tahun 2020 Disepakati

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 14:22 WIB

SETELAH melalui pembahasan di DPRD Berau, Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020, telah disepakati melalui rapat paripurna DPRD Berau dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Berau, kemarin (9/8).

Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah yang memimpin rapat paripurna mengatakan, pada prinsipnya DPRD Berau menyambut baik penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan lebih cepat dan sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga pembahasan rancangan KUA-PPAS ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Dijelaskan Syarifatul, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan pedoman pelaksanaan APBD yang merupakan penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Berau tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau tahun 2016-2021.

Kebijakan umum APBD Kabupaten Berau Tahun 2020 memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasar.

“Sebagai penjabaran kebijakan umum APBD, maka disusunlah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menggambarkan urusan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari APBD untuk jangka waktu satu tahun anggaran,” jelas Syarifatul.

Dalam penyusunan kebijakan umum APBD tahun 2020 ini, lanjutnya, mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

“Perlu kami sampaikan bahwa rancangan KUA-PPAS ini terlebih dahulu sudah dibahas di tingkat komisi-komisi dengan mitra kerja masing-masing,” ujarnya.

Hasil pembahasan tersebut, lanjut Sari, disampaikan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dikaji dan dievaluasi, yang selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan bersama antara Banggara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kemudian hasilnya dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD,” pungkas Sari. (adv/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X