2021, Batas Kampung Ditarget Tuntas

- Senin, 12 Agustus 2019 | 12:16 WIB

TANJUNG REDEB – Hingga saat ini, pemerintah Kabupaten Berau masih memiliki pekerjaan rumah yang belum juga tuntas, salah satunya masih belum jelasnya batas kampung. Hal itu diakui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penataan Wilayah Kabupaten Berau, Muhammad Rizal, ditemui Jumat (9/8) lalu.

Akibat itu diakuinya, beberapa kebijakan sulit untuk dilakukan. Untuk itu, sampai dengan tahun 2021, penyelesaian batas kampung akan menjadi fokus utama yang harus dituntaskan. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan perencanaan kerja bidang tata wilayah.

“Untuk tahun ini, yang sudah rampung dan memiliki SK (Surat Keputusan) baru ada beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Maratua yang sudah sesuai dengan permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), sedangkan untuk Segah dan Bidubiduk masih perlu kami laksanakan pendataan ulang dikarenakan belum sesuai dengan permendagri tersebut,” ujarnya.

Adapun langkah yang sedang digagas pihaknya dalam menyelesaikan batas wilayah di beberapa kecamatan yaitu, melakukan pemasangan patok sementara dan pengajuan peraturan bupati (Perbup).

“Untuk beberapa kecamatan susulan dengan permasalahan yang sama, baru-baru ini meliputi Talisayan dan Pulau Derawan yang di dalamnya hanya tinggal Pulau Binkar yang terdiri antara Kampung Betumbuk dengan Teluk Semanting, kedua desa tersebut masih belum sepakat terkait dengan batas wilayahnya masing-masing, sehingga inisiatif dari kedua desa tersebut menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Berau selaku tim PDB (Penetapan Batas Desa) untuk memutuskan batas antar kampung tersebut,” tegasnya.

Sementara dibeberkannya juga, beberapa kendala kerap ditemui pihaknya seperti penguasaan lahan antarmasyarakat yang tidak mau mengalah satu sama lain. Penguasaan lahan yang dimaksud bukan terkait dengan kepemilikan tanah oleh masyarakat, melainkan masyarakat saling mengakui satu sama lain, bahwa lahan tersebut merupakan milik dari desanya.

“Misalnya ada masyarakat Talisayan memiliki tanah di Biatan, padahal jatuhnya batas tanah bisa jadi di wilayah kampung satu yang di luar dari daerah tersebut,” tegasnya.

Kendala lain yang dihadapi pihaknya adalah masalah operasional perjalanan. Di mana kondisi topografi untuk menuju ke batas wilayah titik koordinat satu sangat tidak memungkinkan. “Terkadang kita sudah menggunakan orang kampung untuk menjadi penunjuk jalan, tapi masih saja tidak sanggup,” tegasnya.

Terkait dengan perbatasan wilayah kabupaten, pihak penataan wilayah Berau menyatakan telah mengusulkan kepada pihak provinsi, dan saat ini sedang menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah provinsi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait dengan permasalahan wilayah perbatasan antar dua provinsi yaitu Berau dan Bulungan.

“Sebenarnya masalah wilayah perbatasan antarkabupaten telah diusulkan lama, bahkan dua kasubag sebelum saya telah melakukan hal tersebut, tapi belum ada jawaban dari provinsi, kami berharap provinsi dapat mengundang kami untuk menyelesaikan segmen tersebut,” lanjutnya.

Apalagi ditekankannya, ada wilayah yang ingin dipertahankan Pemkab Berau, mengingat wilayah tersebut memiliki banyak sekali potensi yang dapat dikembangkan salah satunya adalah Sumber Daya Alam (SDA). (*/sgp/sam)

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X