Dewan dan Untag Samarinda Gelar FGD Tiga Raperda

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 14:02 WIB

TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau bersama Pusat Penelitian Pengembangan dan Klinik Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, menggelar Focus Group Discussion (FGD), di ruang rapat gabungan, Selasa (13/8) kemarin.

FGD kali ini membahas terkait penyusunan naskah akademik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dituntaskan tahun ini.

Tiga Raperda itu, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien, dan Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya di Kabupaten Berau.

Diskusi ini dibagi tiga sesi yang membahas masing-masing Raperda dengan menghadirkan stakeholder terkait. FGD ini digelar untuk mendengarkan masukan-masunkan terkait naskah akademik yang telah disusun oleh Pusat Penelitian Pengembangan dan Klinik Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

“Naskah akademik sudah kami susun. Demi kesempurnaan naskah akademik tiga raperda ini, maka kami ingin mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder terkait,” kata tim penyusun naskah akdemik dari UNIVERSITAS 17 Agustus 1945 Samarinda, Prof. Dr. Florentinus Sudiran.

Prof. Dr. Florentinus Sudiran juga menyampaikan apreasiasi kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Berau yang telah menyusun tiga raperda ini. “Ini sangat bagus ya. Kami apresiasi ini,” katanya.

Setelah laporan akhir naskah kademik ini, tahap selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Berau. Selanjutnya akan dibahas di DPRD bersama pihak-pihak terkait. “Setelah raperda ini betul-betul sudah jadi produk hukum, tindaklanjutnya ada sosilisasi dengan persuasif,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Rudi P Mangunsong mengatakan, setelah penyusunan naskah akademik ini rampung dan diserahkan, DPRD akan segera mengagendakan paripurna penyampaian raperda, yang selanjutnya dibahas bersama dengan stakeholder terkait. “Ini sifatnya baru rancangan. Setelah penyampaian, baru kami bahas,” katanya.

Yang jelas kata dia, adanya raperda ini karena melihat kondisi di lapangan, bahwa perlu ada payung hukum untuk mengatur dan memberikan jaminan perlindungan. Misalnya Raperda Perlindungan Cagar Budaya.

“Ada beberapa peninggalan sejarah di Berau yang dianggap tidak terjaga. Karena itu kami bekerja sama dengan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda untuk menyusun Naskah Akademik tentang Perlindungan Cagar Budaya,” jelasnya. (adv/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
X