DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menerima laporan akhir naskah akademik untuk empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Rabu (14/8) kemarin. Naskah akademik itu diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Berau Eva Yunita.
Raperda itu yakni; Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau, Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien, dan Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya di Kabupaten Berau.
Naskah akademik ketiga raperda itu diserahkan oleh tim penyusun dari Pusat Penelitian Pengembangan dan Klinik Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, serta Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Sementara satu raperda lainnya yakni Raperda tentang Perusahaan Daerah Perkebunan, yang diserahkan oleh tim penyusun dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah (STIEM) Tanjung Redeb, dan Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Sekwan Berau Eva Yunita mengatakan, naskah akademik 4 raperda yang sudah diterima akan segera diserahkan kepada DPRD untuk selanjutnya disampaikan ke Pemkab Berau. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh pihak-pihak terkait sebelum draf raperda disampaikan melalui paripurna.
“Raperda ini sangat berguna bagi kepentingan masyarakat Berau. Kami berharap tahun ini bisa disahkan,” katanya. (adv/har)