Perjelas Status Lahan Pulau Kakaban

- Sabtu, 17 Agustus 2019 | 13:42 WIB

TANJUNG REDEB - Persoalan kepemilikan lahan di Pulau Kakaban yang muncul belakangan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Bahkan dua pekan lalu, pemkab melakukan rapat antar instansi untuk mencari solusi permasalahan tersebut.

Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih mengatakan, Pemkab Berau sudah membentuk tim yang bertujuan untuk memperjelas status lahan di Pulau Kakaban. Dalam tim itu terdapat beberapa instansi dan lembaga vertikal. Di antaranya; Bagian Hukum Setda Berau, Dinas Perikanan, Dinas Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pertanahan Nasional serta Kejaksaan Negeri.

“Langkah awal yang akan dilakukan melakukan identifikasi ulang persoalan yang ada di Pulau Kakaban,” kata Yunda,  kepada awak media ini.

Identifikasi ini diterangkannya, untuk menegaskan status Pulau Kakaban, sekaligus melakukan sosialisasi dengan masyarakat mengenai Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan tentang Konservasi. Maupun peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan langsung dengan Pulau Kakaban.

Dari data yang ada, lanjut Yunda, saat ini Pulau Kakaban telah masuk dalam kawasan konservasi pesisir atau zona hijau yang pemanfaatannya terbatas. “Ada bagian sedikit di atas danau yang masuk zona inti,” ucapnya.

Penetapan wilayah konservasi itu menurut Yunda merupakan buah dari hasil usulan Pemkab Berau. “Jadi di awal ceritanya itu kita sudah beberapa kali bertemu dengan masyarakat. Dan kami telah melibatkan mereka untuk penetapan itu. Jadi proses cukup panjang,” jelasnya.

“Dan berdasarkan aturan, sebuah pulau itu tidak boleh ada masyarakat yang memiliki. Karena itu milik negara,” sambungnya.

Namun, apabila sebelumnya ada masyarakat yang sudah terlanjur mengelola dengan menanam tanaman di sebuah pulau, maka bisa mengelola tanaman tersebut hingga mati. Tetapi dilarang melakukan penanaman kembali.

“Misalnya ada tanam pohon kelapa, boleh dikelola sampai tanaman kelapa itu mati. Kemudian tidak boleh menanam kembali. Kepemilikan lahan di pulau juga sama sekali tidak boleh,” pungkasnya. (arp/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X