10 Napi Langsung Bebas

- Sabtu, 17 Agustus 2019 | 13:51 WIB

TANJUNG REDEB - Sebanyak 532 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb mendapat potongan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 10 orang mendapat remisi langsung bebas.

Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Dwi Hartono menuturkan, pihaknya mengajukan pengurangan masa hukuman terhadap 532 warga binaan. Untuk remisi umum (RU) I dari 1 sampai 6 bulan sebanyak 505 orang. Dengan rincian remisi satu bulan 53 orang, remisi dua bulan 149 orang, remisi 3 bulan 203 orang, remisi 4 bulan 66 orang, remisi 5 bulan 30 orang, dan remisi 6 bulan 4 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi umum (RU) II sebanyak 27 orang. Namun, 17 orang tidak bisa langsung bebas lantaran harus menjalani hukuman subsider.

“Seharusnya ada 27 orang langsung bebas. Tapi ada 17 orang yang belum membayar denda. Jadi yang bisa bebas langsung pada 17 Agustus itu 10 orang,” kata Dwi, ketika dikonfirmasi kemarin (16/8).

Dijelaskannya, pemberian remisi merupakan salah satu hak warga binaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1992 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Melindungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas serta Cuti Bersyarat.

Sementara tahanan yang mendapatkan remisi, telah menjalani masa pidana 6 bulan untuk pidana umum, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan dengan predikat baik. Telah menjalani 1/3 masa tahanan untuk tindak pidana terorisme, narkotik, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan pra-Nasional yang terorganisasi, dengan syarat sama seperti pidana umum serta syarat tambahan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membuka acara tindak pidana yang dilakukannya.

Selain itu, telah membayar lunas denda sesuai dengan tuntutan pengadilan, untuk narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi. Telah mengikuti program penanggulangan radikal yang diselenggarakan oleh Lapas, Rutan atau Badan Penanggulangan Terorisme, untuk narapidana terorisme.

“Untuk warga binaan di sini ada sebanyak 749 orang. Itu didominasi pelaku narkotika. Semoga setelah mendapatkan remisi mereka bisa berhijrah menjadi lebih baik lagi,” harapnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X