Berau Berkabut, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

- Minggu, 18 Agustus 2019 | 09:45 WIB

TANJUNG REDEB – Kabut asap akibat kebakaran lahan di sejumlah titik di Kabupaten Berau kian terlihat menyelimuti langit, walau demikian menurut Sekretaris Dinkes Berau, Bambang Sunarto, kondisi saat ini masih cukup aman.

Karena itu, hingga kini pihaknya belum mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, hanya saja dirinya mengimbau agar masyarakat khususnya anak-anak untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.

"Kalau kepekatan asap ini sudah mencapai 10 persen, pasti kami akan instruksikan masyarakat untuk penggunaan masker," ujarnya kepada Berau Post, (17/8).

Meski demikian, Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Suprapto menganggap kalau kondisi kabut asap di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau- saat ini masih cukup aman.

Oleh karena itu, pihaknya masih belum berencana untuk meliburkan aktivitas sekolah sebagaimana yang sempat terjadi pada 2015 lalu.

“Tadi saya juga sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk kondisi efek kabut asap, sejauh ini masih dalam batas toleransi. Makanya sementara tidak ada libur," ujarnya ditemui usai mengikut HUT ke-74 RI di Lapangan Pemuda kemarin.

Apalagi disebutnya juga, sejauh ini tidak ada keluhan baik dari pihak sekolah maupun murid yang mengeluhkan kondisi saat ini.

Namun dipastikan, jika nanti dampak kabut asap memang sudah dianggap mengancam kesehatan, barulah pihaknya meliburkan kegiatan belajar mengajar dan akan diganti dengan tugas sekolah yang harus dikerjakan di rumah.

"Sejauh ini belum ada laporan karena kabut asap itu. Kita minta ke pengurus sekolah kalau ada yang merasa membutuhkan masker bisa koordinasikan ke kami, nanti kami sampaikan ke Dinkes Berau," pungkasnya. (*/plp/*/oke/sam)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X