Tembak Betis Pimpinan Komplotan

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 10:44 WIB

TANJUNG REDEB- Empat pelaku pencurian berinisial Wa (29), Ar (21), As (32) serta Jl (21), harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Berau.

Komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Yakni di Gang Mandar, Jalan Poros Kampung Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kamis (18/7), berlanjut ke Jalan Parapatan, Tanjung Redeb, pada Selasa (13/8), serta lokasi ketiga di Labanan, Teluk Bayur, pada Jumat (16/8).

Dikatakan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, usai melakukan aksi pencurian di lokasi ketiga, keempat pelaku hendak kabur ke luar daerah. Dimulai oleh Wa yang merupakan pimpinan komplotan, yang sudah berhasil melarikan diri menuju Kota Samarinda. Namun Wa berhasil diamankan di Jalan Poros Bontang, sekitar pukul 03.00 Wita, Sabtu (17/8). Sementara ketiga pelaku lainnya, berhasil dibekuk di wilayah Berau, sebelum ketiganya melarikan diri.

Bahkan, polisi harus melumpuhkan Wa, karena berusaha melawan saat akan diamankan. “Terpaksa kami lakukan tindakan tegas terarah dengan menembak betis sebelah kanan (pelaku Wa). Langkah ini dilakukan karena pelaku kabur dan melawan petugas serta hendak merebut senjata petugas, saat hendak ditangkap,” katanya saat menggelar konferensi pers, Senin (19/8).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra, 1 unit angkutan kota dengan nomor polisi KT 1056 GU yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian, 4 buah aki tower Telkom, serta 4 buah panel surya Telkomsel.

“Mereka juga menggunakan angkot itu untuk kabur dan membawa hasil curiannya. Mereka hendak kabur ke Samarinda,” ujarnya.

“Pengakuan pelaku, sepeda motor Honda Supra itu hendak dijual seharga Rp 3 juta. Untuk aki hendak jual juga dengan harga Rp 3 juta. Kalau panel surya dijual kisaran Rp 2 jutaan,” sambungnya.

Rengga menambahkan, Wa merupakan seorang residivis curanmor di wilayah Berau. Dalam aksi pencurian tersebut, Wa bertindak sebagai pimpinan komplotan. “Mereka memilih korbannya secara acak,” katanya.

Keempat pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Mereka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Serta diancam kurungan penjara di atas 6 tahun. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan, apakah masih ada TKP lainnya atau hanya di tiga TKP itu saja,” katanya. (*/hmd/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X