Tiga Warga Kaltara Diciduk di Berau

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:02 WIB

TANJUNG REDEB – Sebanyak4 kubik kayu ilegal bersama tiga warga asal Kalimantan Utara yakni F (39), S (55) dan YM (36) diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Berau, Sabtu (17/8).

Dalam konferensi persnya, Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menyebut F dan S diamankan pada 13.00 Wita, di Jalan Sungai Basau, Kilometer (KM) 24, Kecamatan Gunung Tabur. Sementara itu YM diamankan di Jalan Poros Berau Bulungan, Kecamatan Gunung Tabur, pada pukul 17.30 Wita di hari yang sama.

“Dari tangan S dan F kami mengamankan satu unit truk bernomor polisi KT 8027 G. Truk tersebut digunakan mereka untuk mengangkut kayu itu. Serta dua kubik kayu ulin,” katanya.

Adapun kayu tersebut terdiri dari 21 batang kayu ulin ukuran 10 x 10 cm dengan panjang 4 meter, 6 batang kayu ulin ukuran 5 x 10 cm dengan panjang 4 meter dan 60 batang kayu ulin ukuran 10 x 10 cm dengan panjang 2 meter.

“Kayu itu rencananya akan dibawa ke Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Namun ketika mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak mengamankan kedua orang pelaku tersebut,” katanya.

Adapun YM, baru pihaknya amankan saat hendak menuju Tanjung Selor. Dari tangan YM, pihaknya mengamankan satu unit mobil bak terbuka dengan polisi KT 8-84 RI dengan muatan 164 lembar papan kayu ulin dengan ukuran 2,5 x 20 Cm dengan panjang 2 meter.

“Pengakuan FM kalau kayu tersebut merupakan miliknya. Namun saat kami minta surat-suratnya. Dia tidak bisa menunjukkannya,” ucapnya.

Kini, tiga pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau, sambil pihaknya melakukan pengembangan atas perkara tersebut untuk menggali kemungkinan adanya pelaku lain.

Ketiga pelaku itu dijelaskannya, terancam dijerat pasal 88 ayat 1 huruf B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), Mengangkut, Mengusai atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil utanHutan.hlvl;djvdngjkHutanHutan.

“Ketiganya diancam pidana di atas 5 tahun. Kami juga masih kembangkan dahulu kasus ini,” katanya. (*/hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB
X