TANJUNG REDEB – Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Andie Wicaksono pastikan berkas perkara penyelundupan sabu-sabu 5 kilogram (kg) asal Malaysia yang masuk melalui Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), Tanjung Redeb, Rabu (21/8).
Kepastian itu didapat, setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang datang bersama anggota Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari, Kamis (15/8) lalu.
“Jika tidak ada halangan, pekan ini kami limpahkan. Sementara masih susun dan melengkapi administrasi,” ujarnya.
Diakui Andie, tersangka Basri sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta, sebelum dilimpah BNN RI ke Kejari Berau, karena kewenangan penyidik. “Saat diserahkan ke kami, tersangka Basri tetap diadili di Berau, sampai nanti putusan juga akan ditahan di Rutan Tanjung Redeb, Berau,” jelasnya.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dibantu BNNK Berau, Bea Cukai dan aparat TNI AL, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia yang masuk di Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Bidukbiduk, Jumat (3/5) lalu.
Basri bersama barang bukti berupa satu 5 Kilogram itu diamankan saat dirinya berada di Homestay Teluk Permai. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan di bawa kembali melalui jalur laut ke Palu, Sulawesi Tengah.
Sementara, pelaku dijerat Pasal 114 (2), dan Pasal 112 (2), Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (mar/sam)