Kesadaran Perusahaan Masih Rendah

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:11 WIB

TANJUNG REDEB – Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Edi Baskoro sebut, kesadaran perusahaan untuk melaporkan tenaga kerja asing masih rendah. Hal itu dikatakannya, saat diwawancara Berau Post.

Padahal dijelaskannya, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Berau nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Berau nomor 13 tahun 2018 mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, setiap perusahaan harusnya melapor jika mempekerjakan TKA.

“TKA dari perusahaan-perusahaan ini diharapkan dapat mendaftarkan diri supaya bisa menambah retribusi bagi daerah,” katanya.

Diakuinya, belum lama ini pihaknya mendapat laporan dari sejumlah pihak akan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di sebuah perusahaan. Atas laporan itu, pihaknya pun langsung melakukan penelusuran hingga menemukan bukti akan kebenaran laporan tersebut.

Walau demikian, Edi tak membeberkan hasil temuan tersebut kepada media ini. Hanya disebutnya, hingga kini baru 13 TKA di semua sektor yang sudah melakukan perpanjangan perizinan.

“Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan berupaya bertemu dengan beberapa perusahaan, meminta data terkait TKA yang dipekerjakan di masing-masing perusahaan,” tegasnya. (*/sgp/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X