Pekerja Sawit Bawa Lari Gadis 15 Tahun

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:42 WIB

KELAY- Ariska, pemuda berusia 20 harus berurusan polisi karena diduga membawa kabur gadis berusia 15 tahun ke Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Bahkan saat dibekuk aparat pada Minggu (18/8) malam, Ariska tengah berada di dalam kamar hotel bersama gadis yang dibawanya kabur.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Kelay Iptu Sutrisno menuturkan, pelaku dan korban memang tinggal bertetangga di Barak A4 Pondok Afdeling 1 Mayong, mes salah satu perusahaan sawit yang ada di Kelay.

“Mereka ini bertetangga. Tinggal di mes perusahaan tempat pelaku dan orangtua korban bekerja,” katanya kepada Berau Post.

korban dan pelaku baru diketahui kabur meninggalkan mes perusahaan, ketika orangtua korban berinisial Rn (40), pulang bekerja pada Minggu (18/8), sekitar pukul 17.00 Wita. Saat sampai di rumah, Rn tidak menemukan korban, lantas mencarinya dengan menanyakan kepada beberapa penghuni mes perusahaan tersebut. Namun korban juga tak ditemukan.

Munculnya dugaan korban dibawa lari oleh pelaku, karena di mes tersebut pelaku juga tidak diketahui keberadannya. Sementara pelaku dan korban, selama ini dicurigai punya hubungan cukup dekat.

“Benar, setelah dilakukan pencarian, korban bersama pelaku didapat di sebuah hotel di daerah Wahau. Pelaku pun tidak dapat mengelak saat itu,” katanya.

Sutrisno menambahkan, pelaku dan korban memang berpacaran. Bahkan keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami-istri. Yang pertama dilakukan pada 6 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, saat kondisi mes tengah sepi.

“Pengakuan pelaku. Ia dan korban sudah melakukan hubungan intim sebanyak 7 kali. Sejak Juli lalu,” katanya.

Pelaku mengaku, dirinya dan korban yang masih berstatus pelajar, sudah berpacaran selama tiga bulan. Saat membujuk korban untuk berhubungan intim, pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi.

“Jadi pelaku menggunakan modus akan menikahi korban,” ujar perwira balok dua ini.

Pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Kelay, diancam dengan Pasal 81 ayat  2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Korban masih dalam pengawasan kami. Korban juga diberikan pendampingan untuk menghilangkan traumanya,” tutupnya. (*/hmd/udi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X