Massa Juga Tuntut Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:02 WIB

TANJUNG REDEB- Ratusan buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Berau, menggelar unjuk rasa menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, serta menuntut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2018 tentang tenaga perlindungan tenaga kerja lokal.

Aksi yang berlangsung sejak pagi kemarin (21/8), digelar di beberapa lokasi. Seperti di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, kantor bupati, hingga Sekretariat DPRD Berau.

Dikatakan Sekretaris PC FSP KEP SPSI Berau, Munir, aksi damai yang digelar serentak di beberapa daerah, bertujuan untuk menolak rencana revisi UU 13/2003. “Ini dilakukan agar mereka (pemerintah daerah) bisa membatu untuk menggagalkan rencana revisi undang-undang tersebut,” katanya di sela-sela memimpin aksi.

Terkait penegakan Perda Nomor 8/2018, pihaknya menilai masih banyak perusahaan di Bumi Batiwakkal yang mengabaikannya. Sehingga, dirinya dan massa meminta Pemkab Berau lebih tegas kepada perusahaan, untuk menjalankan aturan yang ada di Bumi Batiwakkal. Sebab dinilainya, masih banyak perusahaan di Berau yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah. “Perda tersebut sudah terbit, namun sampai saat ini penegakannya belum maksimal. Saya yakin dan percaya kawan-kawan tidak akan melakukan aksi lagi kalau perusahaan di Berau sudah menjalankan kewajibannya sesuai perda yang diatur pemerintah,” katanya.

Saat massa bergeser ke kantor Pemkab Berau, Wakil Bupati Agus Tantomo dan Ketua Sementara DPRD Berau, memastikan dukungan atas tuntutan-tuntutan yang disampaikan massa. Bahkan wabup menerbitkan surat atas nama Pemkab Berau, guna memberikan dukungan penolakan revisi UU 13/2003. “Termasuk Perda Nomor 8/2018. Rencananya dalam 2x24 jam, Dewan akan membuat surat tentang ketegasan kepada Pemkab Berau untuk pelaksanaan perda tersebut,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinaskertrans Berau Apridoh Piarso mengatakan, informasi mengenai revisi UU13/2003, belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (*/aky/udi)

 

Perda Tenaga Kerja Dianggap Seremoni

Aksi unjuk rasa ratusan buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Berau, juga digelar di Gedung DPRD Berau.

Mereka meminta para wakil rakyat yang baru dilantik untuk mendukung penolakan rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 yang sudah beredar.

Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Berau sementara, Madri Pani, didampingi anggota DPRD lainnya, Rudi P Mangunsong, Suryadi Marzuki, dan Rahmatullah.

“Kami ingin dewan mendukung secara tertulis. Kami ingin ada rekomendasi bersifat dukungan dari DPRD terkait rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan itu,” kata Munir, Sekretaris PC FSP KEP SPSI Berau.

Buruh juga meminta dewan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Sebab, sampai saat ini, aturan yang tertuang dalam perda tersebut dianggap tidak dilaksanakan perusahaan.

“Di dalam perda mengatur perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan diisi oleh tenaga kerja atau pekerja buruh lokal paling sedikit 80 persen, sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan. Tapi pada kenyataannya, banyak tenaga kerja lokal tidak terserap. Pengusaha masih memprioritaskan tenaga kerja dari luar,” jelasnya.

“Pengusaha menganggap perda ini tidak memiliki hukum mengikat. Hanya dianggap seremoni,” sambungnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X