Hakim Didebat, Sidang Memanas

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:09 WIB

TANJUNG REDEB- Ketegangan terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan menghalang-halangi aktivitas bongkar muat batu bara menggunakan floating crane di muara pantai Berau, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kemarin (21/8).

Bahkan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, sempat diskors Majelis Hakim selama 15 menit, karena situasi di persidangan cukup tak terkendali.

Penyebabnya, terdakwa Gofri merasa keberatan kepada Majelis hakim, karena pertanyaan yang diajukannya kepada saksi, selalu diprotes dan dikritisi Hakim. “Saya berulang kali menyampaikan kepada hakim ketua. Bahwa hak saya untuk menanyakan kepada saksi. Dan sepanjang ini, penuntut umum tidak ada yang mengajukan keberatan kepada majelis atas pertanyaan yang saya ajukan,” ujarnya usai persidangan.

Namun menurut Gofri, justru Majelis Hakim yang kerap meluruskan apa yang menjadi pertanyaannya kepada saksi. Hal itulah yang memicu perdebatan memanas antara terdakwa dengan hakim, yang membuat sidang harus diskors selama 15 menit.

“Jika memang mau proses perkara saya ini dilanjutkan, mari sama-sama menghargai. Saya akan menghargai pengadilan ini, hakim-hakim. Tetapi juga mereka harus menghargai hak saya untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Menurut Gofri, dirinya berhak mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait kesaksian sesuai berita acara pemeriksaan (BPA) saat proses penyidikan. Termasuk apa yang dipahami oleh saksi terkait keterangan yang diberikannya di persidangan.

“Saat saya bertanya kepada saksi tentang ini, itu, dan lainnya. Ketika saksi tidak tahu dan lupa, saat itulah saya mencoba mengingatkan alur daripada proses itu. Kemudian saya balik bertanya, tapi tidak diperbolehkan oleh hakim. Harusnya jaksa yang mengajukan keberatan, karena saksi di bawah perlindungan jaksa,” katanya.

Saat sidang dilanjutkan kembali pukul 17.00 Wita, terdakwa menyampaikan penolakannya atas keterangan seluruh saksi yang dihadirkan JPU.

Sementara itu, mewakili Majelis Hakim, Humas PN Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah, belum bisa memberikan komentar banyak mengenai jalannya persidangan tersebut. “Saya belum tahu jelas seperti apa kejadiannya. Saya pelajari kasusnya dulu,” singkatnya.

Diketahui, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis (22/8), masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X