BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi dan TMP2T

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:12 WIB

TANJUNG REDEB- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Berau, terus berupaya melindungi hak para pekerja yang ada di Kabupaten Berau.

Salah satunya, dengan melaksanakan sosialisasi kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T), di Hotel Palmy Exlusive, Rabu (21/8) kemarin. 

Kegiatan melibatkan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, serta beberapa perwakilan dari perusahaan dan undangan lainnya.  

Dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketengakerjaan Berau, Rudi Susanto, kegiatan yang diselenggarakan bertujuan agar semua perusahaan yang beroprasi di Berau, mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Oleh karena itu kami berharap perusahaan juga bisa mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan, baik dari Disnakertans dan DPMPTSP. Makanya kami laksanakan kegiatan sosilialisasi dan MoU ini, yang pada intinya, kami ingin mensejahterakan para pekerja agar karyawan mendapatkan hak berupa BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya kepada Berau Post kemarin. 

Mengenai tindak lanjut TMP2T tersebut, akan ada sanksi bagi perusahaan melanggar. Pada prosesnya nanti, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan pembinaan atau teguran, kemudian dilanjutkan memberikan sosialisasi, baik dengan pola mendatangi perusahaan atau dituangkan dalam surat pemberitahuan tertulis.

"Misalkan perusahaan ini baru menjalankan dua program yang harusnya sudah dapat menjalankan 3 program, di situ kami lakukan tindakan peringatan melalui surat terlebih dahulu selama dua kali. Apabila hal tersebut juga belum direspons, kami akan menyampaikan secara langsung. Untuk pengenaan sanksi sendiri, itu merupakan tahap akhir, salah satunya tidak mendapatkan pelayanan publik," terangnya. 

Sementara itu, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Berau, Disnaker Kaltim, Sab'an, berharap melalui program tersebut, semua perusahaan bisa mengikutsertakan karyawannya di BPJS Ketenegakerjaan. 

"Kami harapkan jangan sampai ada perusahaan terkena sanksi administratif yang merupakan tahap akhir. Setelah sebelumnya perusahaan diberikan teguran ke I, 2 dan sanksi denda. Kalau perlu, saat diberikan teguran pertama perusahaan sudah mengikuti aturan yang berlaku," tuturnya. 

Pada dasarnya, terget akhir bukanlah sanksi, melainkan pembinaan agar semua perusahaan mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. 

"Karena karyawan ini merupakan aset, hak berupa jaminan sosial ketenagakerjaan juga harus dipenuhi oleh perusahaan," katanya. 

Hal senada juga disampaikan perwakilan DPMPTSP Berau, Mega. Pihaknya akan mendukung BPJS ketenagakerjaan apabila mendapati perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jadi BPJS Ketenagakerjaan akan memberi rekomendasi terhadap kami, bahwa perusahaan yang bersangkutan ‘nakal’ di situ kami bisa menindaklanjuti dengan menghentikan pelayanan publik berupa perizinan," katanya. 

Mewakili pengusaha, Manajer CV Panen Raya Abadi, Hartono, menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut. 

"Kami bersyukurlah dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu kami. Khusunya untuk karyawan kami yang merupakan aset kami. Karena tanpa karyawan, kami juga tidak bisa berdiri sendiri. Saya peserta BPJS Ketenagakerjaan tergolong sudah lama dan saya juga sudah merasakan sendiri manfaatnya. Adanya BPJS Ketenagakerjaan ini saya rasakan sangat membantu perusahaan," katanya. (*/oke/adv/udi)

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X