Bisnis Haram karena Himpitan Ekonomi

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 19:01 WIB

TANJUNG REDEB- Jajaran Satreskoba Polres Berau, membekuk warga Jalan H Isa III, Tanjung Redeb, Dedy (41). Dedy ditangkap di rumahnya pada pukul 18.15 Wita, Rabu (21/8), karena mengedarkan obat keras jenis Dobel L. 

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskoba AKP Bambang Suhandoyo menuturkan, masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku, memberikan laporan kepada pihaknya.

Setelah mendapat laporan pada pukul 15.30 Wita, Rabu (21/8), polisi langsung melakukan pemantauan dan pemeriksaan di rumah pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan 2.604 butir obat keras diduga Dobel L yang disimpan di dalam lemari.

“Katanya baru saja berbisnis seperti ini karena terhimpit ekonomi,” katanya saat menggelar konferensi pers kemarin (22/8).

Selain mengamankan ribuan Dobel L, polisi juga mengamankan uang Rp 550 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut. “Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” tuturnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 ayat 1 junto 106 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kalau masalah adanya pelaku lain. Itu tidak menutup kemungkinan. Karena ini masih dilakukan pemeriksaan dahulu. Jadi jangan terburu-buru,” ucapnya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X