Terdakwa Bacakan Duplik Lisan

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 19:09 WIB

TANJUNG REDEB – Lima terdakwa perkara sabu-sabu 7 kilogram, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (20/8) lalu.

Sidang dengan agenda mendengar replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas pledoi kelima terdakwa, dipimpin Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti.

Di awal sidang, Dwiana langsung memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Berau, Dany Dwi Yanuar, menerangkan repliknya. Isinya, tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, bahwa jaksa berkeyakinan terdakwa Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles, telah melakukan tindak pidana narkotika yang melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.

Kemudian, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak atau mengesampingkan pledoi terdakwa. Sehingga, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pihaknya.

Saat diberi kesempatan untuk menanggapi replik dari JPU, penasihat hukum terdakwa Abdullah, langsung meminta waktu untuk mengajukan duplik dan menunda sidang pekan depan. Namun Majelis Hakim bersama dua anggotanya tidak menerima permohonan penasihat hukum terdakwa.

Saat diputuskan, Majelis Hakim meminta penasihat hukum menyiapkannya selama tiga hari saja, yakni pada Kamis (22/8). Abdullah pun menyatakan duplik  atas replik JPU dibacakan secara lisan saja.

“Terhadap replik ini, penasihat hukum dan terdakwa berkeyakinan, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan. Dan berkesimpulan memohon untuk para terdakwa dibebaskan dari pasal yang didakwakan. Juga memohon, putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” kata Abdullah.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar 3 September mendatang. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X