Pedagang Sembako Nyambi Jual LL

- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 11:22 WIB

TABALAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ani (44) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Tabalar. Ia diamankan sekira pukul 09.30 Wita, Selasa (20/8) lalu, karena menjual obat keras jenis Double L. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 687 butir Double L.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Logpond Kilometer 0, RT 2, Kampung Tembudan, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Double L. Mendapat informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat dengan mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku sempat mengelak. Namun saat kami temukan tumpukan barang haram tersebut, dia tidak dapat mengelak lagi,” kata Ridwan, yang dikonfirmasi Jumat (23/8).

Ani sehari-hari menjalankan usaha warung Sembako. Usaha ini diduga sebagai kedok untuk menutupi aksinya dalam berbisnis barang tersebut. Dari pengakuannya, Ani telah lama berbisnis Double L untuk menutupi kerugian warungnya.

“Diduga warung itu cuma peralihan saja. Supaya warga lain tidak curiga dengan aktivitas pelaku,” katanya.

Dikatakannya, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain. Karena Ani sendiri merupakan pemain lama yang beroperasi di wilayah Tubaan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Junto 106 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran barang haram jenis narkotika dan miras agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB
X