Pekan Depan Sidang Perdana

- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 11:33 WIB

TANJUNG REDEB - Sidang perdana perkara penyelundupan sabu-sabu 3 kilogram dan 1.493 butir pil ekstasi, dilaksanakan pekan depan. Dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga tersangka, yakni Zulkifli (32), Muhammad Amran (19) dan Makmur (35).

Kepala Kejari Berau Digdiyono Basuki Susanto, melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono mengatakan, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sudah dilakukan sejak Rabu (21/8) lalu. Sebelumnya, 14 Agustus lalu pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Kami langsung melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke PN. Surat dari PN sudah kami terima. Bisa dipastikan sidang perdananya digelar Minggu depan,” jelas Andie, di ruang kerjanya, kemarin (23/8). 

Dikatakan Andie, berkas perkara dari tiga tersangka ini dilakukan secara splitsing  (pemisahan berkas perkara). Karena peran yang dijalankan tiga tersangka itu berbeda. Sehingga, para tersangka akan saling bersaksi satu sama lain.

“Ada dua berkas dalam perkara ini. Berkas tersangka Zulkifli dan Muhammad Amran dan berkas tersangka Makmur,” katanya.

Dijelaskan Andie, kronologi kasus ini bermula ketika tiga kurir sabu-sabu dan pil ekstasi ini datang ke Kota Tarakan, mengambil barang yang dikemas plastik di dalam kardus dari Malaysia. Rencananya dua jenis narkotika senilai Rp 5,2 miliar ini akan dibawa ke Makassar oleh tersangka.

Saat ingin kembali ke Makassar, para tersangka berangkat melalui Berau. Saat itu Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur mengamankan ketiganya di Hotel Millenium, Jalan HARM Ayoeb, Kabupaten Berau.

“Para tersangka ini disuruh seseorang. Namun untuk upah masing-masing tersangka kami belum tahu. Ketiga tersangka yang diamankan ini terancam penjara seumur hidup,” katanya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X