TANJUNG REDEB – Kepolisian Berau juga mengamankan Arman (30), warga Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar. Arman diamankan karena nekat berjualan sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Segah. Ia ditangkap pukul 22.00 Wita, Kamis (22/8) lalu, di Jalan Durian III, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb.
“Kami mencari sejak pukul 13.00 Wita. Namun kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Tanjung Redeb,” kata Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Segah Iptu Faisal Hamid.
Dari tangan pelaku, pihaknya mendapatkan satu poket diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam saku jaketnya. Pelaku yang merupakan seorang nelayan mengaku nekat berbisnis sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi.
“Pengakuan dia karena penghasilan sebagai nelayan tidak cukup. Makanya dia sambil jualan sabu-sabu,” kata Faisal.
Pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan belum bisa memberikan komentar apapun terkait penangkapannya. Sementara itu, Faisal menuturkan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini. “Kita kembangkan hingga ketemu pemasoknya siapa,” ujarnya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/hmd/har)