TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji menegaskan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan pihaknya, sifatnya berlaku sama.
“Masyarakat yang memegang Suket bukan berarti tak memegang KTP. Perlu diketahui, Suket dan KTP-el itu sama. Hanya perbedaan fisiknya saja,” tegas David, Jumat (23/8).
Pada dasarnya, pelayanan publik itu biasanya hanya melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam surat keterangan pengganti KTP, juga tertera NIK dan terkoneksi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun untuk masa berlaku surat keterangan hanya selama enam bulan.
David mengungkapkan, saat ini pihaknya hanya bisa memberikan surat keterangan bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP karena keterbatasan blangko. Hal ini menjadi kendala pihaknya dalam pencetakan KTP elektronik.
“Blangko ini kewenangannya ada di Kemendagri. Tidak bisa kita mencetak sendiri. Setiap kami minta, hanya diberi 500 blangko. Ini jadi kendala kami dalam memaksimalkan pelayanan,” terangnya.
“Seperti pelayanan jemput bola, yang mengurus KTP-el bisa mencapai 150 hingga 200 orang. Artinya dua sampai tiga hari sudah habis. Nah apakah kita harus mengambil lagi? Kan tidak mungkin,” sambungnya.
Karena itu, David mengatakan pelayanan publik apapun bentuknya, tidak ada alasan tak menerima surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil. “Pemegang suket wajib dilayani. Kami akan melakukan sosialisasi akan hal ini,” pungkasnya. (*/oke/har)