Buka Sub Penyalur di Perkampungan

- Minggu, 25 Agustus 2019 | 18:50 WIB

TANJUNG REDEB- Wacana pembentukan sub penyalur bahan bakar minyak (BBM) di wilayah yang jauh dari jangkauan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), disebut sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM di seluruh perkampungan.

Wacana yang diutarakan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau Kamaruddin tersebut, disebut sebagai opsi penegakan aturan larangan penjualan BBM secara eceran, tanpa menyulitkan masyarakat mendapatkan BBM.

“Kami harapkan setiap kampung semua sudah ada sub penyalurannya, dengan catatan sudah terdata siapa-siapa yang akan mendapatkan BBM tersebut," ujar Kamaruddin kepada Berau Post, baru-baru ini.

Dicontohkannya, seperti nelayan. Pengusaha maupun motoris speedboat yang selama ini membeli BBM menggunakan jeriken di pengecer. Namun agar bisa dilayani oleh sub penyalur BBM di perkampungan, nelayan dan pengusaha speedboat tersebut harus mengantongi rekomendasi dari RT, lurah atau kepala kampung, bahkan hingga camat. "Artinya jangan sampai disalahgunakan,” katanya.

Sebenarnya, ujar dia, pendistribusian BBM tidak bisa dipindahtangankan. Kecuali dibuatkan aturan khusus oleh pemerintah daerah, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan dan lainnya.

“Makanya saat ini sambil berproses, karena kami juga harus memenuhi hak orang banyak. Dengan catatan, tanpa melanggar aturan," jelasnya. 

Sistem penjualannya pun nantinya diatur pemerintah. Dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). "Karena ada ongkos angkut setelah dibeli dari SPBU. Jadi kalau disamakan tidak ada untungnya. Tapi itu akan dirapatkan, butuh proses,” katanya. 

Terkait perizinannya, jadi kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau. Namun masyarakat yang ingin menjadi sub penyalur BBM, harus mengantongi rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Misalnya mau buat untuk melayani nelayan atau yang kaitannya dengan perikanan, rekomendasinya di Dinas Perikanan. Kalau yang bergerak di Dinas Pertanian, rekomendasinya di Dinas Pertanian dan Peternakan. Untuk teknis dan pembinaannya, ada di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi,” pungkasnya. (*/oke/udi) 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X