Tuntut Kembali Bekerja

- Minggu, 25 Agustus 2019 | 19:07 WIB

TANJUNG REDEB– Meski sempat dibubarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), puluhan buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Berau, masih menghuni tenda yang didirikan di depan rumah dinas Bupati Berau Muharram hingga kemarin (24/8). 

Aksi mendirikan tenda di depan rumah dinas bupati, dikatakan Legal Consultant TKBM Berau Gofri, karena pemerintah belum bisa memberikan solusi konkret mengenai perjuangan buruh TKBM yang menuntut haknya.

“Kami hanya ingin menunjukkan, tidak hanya kepada bupati dan jajaran pemerintah saja, tapi justru kepada lapisan masyarakat di Berau. Seperti inilah kami,” ujarnya saat berbincang dengan Berau Post.

Menurutnya, upaya perundingan dengan asosiasi pengusaha bongkar muat dan kepelabuhanan, sudah beberapa kali difasilitasi bupati. Bahkan sudah ada beberapa opsi solusi yang ditawarkan, namun tetap saja tidak bisa memuaskan pihaknya. “Tanya kepada pemerintah saja apa solusi yang ditawarkan kepada kami. Supaya masyarakat tahu, apakah solusi itu layak atau tidak diterima kawan-kawan TKBM,” lanjutnya, tanpa merinci solusi yang ditawarkan pemerintah kepada buruh TKBM.

Dikatakan, keinginan buruh hanyalah untuk dipekerjakan kembali. Namun selama belum ada solusi konkret yang ditawarkan pemerintah, maka pihaknya akan terus bertahan di bawah tenda dengan segala konsekuensinya. “Termasuk pembubaran terus-menerus, kami akan hadapi,” katanya.

Gofri juga menegaskan aksi mereka tidak ada yang menunggangi. Namun murni untuk memperjuangkan hak buruh.

“Kalau perlu, pemerintah dengan kami menggelar konferensi pers bersama-sama, kita sama-sama buka, apa yang menjadi tuntutan buruh, solusi apa yang ditawarkan pemerintah,” terangnya.

Dijelaskannya, buruh TKBM bukanlah pekerja borongan. Namun bekerja sesuai ketentuan aturan pemerintah. Sehingga penghitungan haknya sudah ada acuannya. Tapi menurutnya, ada pihak yang ingin menghilangkan hak buruh tersebut. Yakni hak  bekerja dan hak menerima kompensasi.

Mengapa tidak membawa persoalan tersebut ke pengadilan? Ditanya demikian, Gofri justru menilai pihak pengusahalah yang harusnya mengajukan persoalan tersebut ke pengadilan.

“Karena mereka yang membatalkan sepihak. Kenapa tidak mereka yang membawa persoalan itu ke pengadilan?” tanyanya.

“Padahal sudah jelas kok, undang-undang mengatakan bahwa kesepakatan itu bisa dibatalkan dengan adanya kesepakatan baru dan putusan pengadilan. Tapi kenapa kami yang harus mengajukan ke pengadilan,” sambungnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X