Jaksa Tunggu Pelimpahan Penyidik

- Senin, 26 Agustus 2019 | 12:14 WIB

TANJUNG REDEB – Mr (65) merupakan oknum pensiunan guru yang tega memerkosa keponakannya sendiri segera duduk di kursi pesakitan. Sebab disebutkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Andi Wicaksono, pihaknya telah menyatakan kelengkapan berkas perkara tersebut.

Dirinya pun mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Berau untuk melakukan tahap selanjutnya. “Kami tinggal tunggu tahap II dari penyidik baru berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb,” kata Andie diwawancara, Minggu (25/8).

Sementara jaksa yang menagani perkara atersebu, Dany Dwi Yanuar menyebut, berdasarkan berkas yang diterima pihaknya hanya ada satu korban dalam perkara itu. Sementara Nu (13) yang sempat diduga turut menjadi korban tidak bisa terbukti, karena Nu enggak kembali ke Berau, sehingga menyulitkan penyidik polres dalam mencari keterangannya.

“Korban hanya satu, di berkas memang ada disebut keponakannya yang satunya tapi di Samarinda. Masih dugaan, karena tidak mau beri keterangan,” jelas Dany.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, menyebut kalau pihaknya sudah siap melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Berau. “Tahap II ke kejaksaan akan dilakukan Selasa (27/8) dengan JPU,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Mr terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi karena diduga melakukan aksi cabul terhadap dua keponakannya sendiri yakni Nu (16) dan AS (13).

Dari rekaman video yang ditemukan polisi, Mr setidaknya sudah mencabuli keponakannya AS sebanyak 10 kali atau sejak Juli 2018 lalu.

Mr yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 /2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X