PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sudah menghanguskan ratusan hektare lahan di Bumi Batiwakkal. Kabut asap yang ditimbulkan pun, sempat menyebabkan penundaan jadwal penerbangan di Bandara Kalimarau. Bahkan aparat kepolisian dan TNI, juga harus bekerja ekstra untuk membantu memadamkan api.
Karena itu, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspot Saputro, mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas kepada para pelaku pembakar lahan. “Kami akan memburu para pembakar lahan,” katanya kepada Berau Post kemarin (26/8).
Pihaknya pun tengah memburu para pelaku pembakaran lahan di wilayah Kelay, yang identitasnya telah dikantongi.
Dikatakan, para pelaku pembakar lahan tersebut akan diganjar dengan ketentuan pasal 50 ayat 3 huruf D junto pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau pasal 69 ayat 1 huruf H junto pasal 108 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.
Ketegasan aparat untuk menindak para pelaku pembakar lahan sangat diharapkan masyarakat. Sebab kabut asap yang ditimbulkan, memberikan banyak kerugian.