Ayah Tiri Ngiler Lihat Bodi Anak yang Usai Mandi

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:18 WIB

SEGAH- Entah apa yang ada di pikiran Makarius (41). Pasalnya, dia tega menodai anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar.

Dikatakan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Segah Iptu Faisal Hamid, aksi pencabulan yang dilakukan Makarius kepada anak tirinya Af (16), terjadi pada pukul 06.00 Wita, Rabu (21/8) lalu. Namun korban baru menceritakan kejadian pilu tersebut kepada ibunya Is (38), Minggu (25/8) malam, saat pelaku tidak ada di rumah.

“Ibu korban tidak terima, langsung melaporkan kepada kami. Pelaku langsung kami amankan saat itu juga,” katanya kepada Berau Post, Selasa (27/8).

Pelaku yang tinggal bersama korban di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, mengaku baru satu kali menyetubuhi korban. Hal itu dilakukan karena tergoda kemolekan tubuh korban.

Awal mula kejadian, ketika korban selesai mandi hendak berangkat sekolah, dilihat oleh pelaku masuk ke dalam kamar. Namun saat hendak berdandan, pelaku ikut masuk ke kamar korban. Korban yang langsung dipeluk dari belakang, berusaha melakukan perlawanan.

Sayang, upaya perlawanan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Korban kemudian dibaringkan secara paksa oleh pelaku dan langsung ditindih. Mulut korban juga langsung dibekap pelaku agar tidak berteriak. Kemudian pelaku membuka paksa celana training yang dikenakan korban. Korban akhirnya hanya bisa menangis saat ‘dinodai’ ayah tirinya sendiri.

“Pelaku dan korban ini bersebelahan kamar,” ujar perwira balok dua ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku juga mengakui telah mencabuli adik korban yakni Cy (13). Namun pelaku mengaku hanya memegang kemaluan korban. Ketika hendak menyetubuhinya. Ibu korban datang.

“Dua korbannya. Kakak beradik,” ujar Faisal.

Mantan Kapolsek Talisayan ini mengungkapkan, pelaku sehari-harinya hanya bekerja sebagai buruh tani. “Saat melakukan aksinya, pelaku tidak dalam pengaruh narkoba ataupun alkohol. Tapi dia mengaku khilaf saat melakukan aksi itu,” ucapnya.

Pelaku kini diancam dengan atau pasal 286 KUHP, atau pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.  

“Ancaman kurungannya di atas 12 tahun penjara,” lanjutnya.

Faisal menuturkan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma. Korban masih dalam pengawasan pihak Polsek Segah serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, untuk mendapatkan trauma healing.

“Pasti akan kami dampingi. Korban terlihat masih sangat ketakutan,” katanya. (*/hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB
X