Polisi Tangkap Warga Kutim

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:20 WIB

TANJUNG REDEB- Pelaku pembakar lahan di RT 1 Kampung Merabu, Kecamatan Kelay, berhasil diringkus polisi, sekitar pukul 15.00 Wita, Selasa (27/8).

Dikatakan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, sebelum menangkap pelaku, pihaknya memantau adanya titik panas di wilayah Merabu. Saat melakukan pengecekan, terlihat pelaku sedang duduk santai di pondoknya yang berada di sekitar lokasi kebakaran.

Pihaknya kemudian memeriksa pelaku yang bernama Bakri (49), warga Kutai Timur (Kutim). Saat diperiksa, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit chain saw, satu unit alat penyemprot tanaman, satu buah korek gas, satu jeriken 10 liter berisi racun tanaman, satu jeriken isi 5 liter berisi oli bekas, satu buah cangkul, satu buah parang, dan satu jeriken berisi 15 liter bensin.

“Pelaku mengakui kalau dirinya membakar lahan tersebut,” kata kapolres saat menggelar konferensi pers kemarin.

Dari pengakuan pelaku, dia memiliki lahan seluas 20 hektare (Ha). Namun yang baru dirintisnya dengan cara dibakar, seluas 15 Ha. Saat membakar, dia menggunakan sistem, 4 Ha lahan dibakar kemudian dipadamkan, dan seterusnya. Namun akibat kebakaran tersebut, menyebabkan kabut asap. Kapolres menegaskan, pelaku sendiri baru tinggal sekitar 2 pekan di Bumi Batiwakkal – sebutan untuk Berau.

“Dari Kutim langsung ke Merabu untuk membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Pelaku yang kini mendekam di balik jeruji sel Polres Berau terancam pasal 50 ayat 3 huruf D junto pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Atau pasal 69 ayat 1 huruf H junto pasal 108 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancamannya sampai di atas 10 tahun penjara,” ucapnya.

Kapolres menuturkan, pelaku terbukti bersalah dengan membakar hutan. Namun kapolres masih berkoordinasi dengan pihak kehutanan, apakah lahan tersebut masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

“Pelaku ini beralasan akan membuka lahan untuk pertanian,” lanjutnya.

Sementara itu, Bakri menuturkan, dirinya memang bukan warga Berau. Dia datang ke Berau untuk membuka lahan yang dia beli dari salah satu warga Merabu. Dia juga mengaku tidak mengetahui jika membuka lahan dengan cara dibakar, melanggar undang-undang.

“Saya tidak tahu masalah itu,” ungkapnya.

Bakri yang telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye, hanya bisa tertunduk saat diwawancara awak media. “Saya menyesal. Kalau saya tahu, saya tidak akan membakar lahan itu,” tutupnya. (*/hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X