JPU Tolak Pembelaan Terdakwa

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:22 WIB

TANJUNG REDEB – Sidang lanjutan perkara penganiayaan anak di bawah umur oleh oknum aparatur sipil negara (ASN), berlanjut dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (27/8).

Replik atau jawaban atas pledoi terdakwa Wiwik Dwi Karyanto (46), dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Berau Dany Dwi Yanuar. Dalam repliknya, JPU menolak pembelaan dan menyatakan terdakwa bersalah, sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Dany melanjutkan, saat penyidikan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan mengajukan surat permohonan maaf. Namun, fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak membenarkan adanya permintaan maaf yang berisikan penyesalan dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena sesuai fakta persidangan,  terdakwa menyatakan surat permohonan tersebut semata-mata untuk kepentingan terdakwa agar dapat ditangguhkan  penahanannya, dalam tahap penyidikan ataupun penuntutan.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami penuntut umum tetap pada surat tuntutan kami sebagaimana yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Kemudian, menyerahkan keputusan  kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” jelasnya usai membacakan replik.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa,  Natalis Wada, langsung membacakan duplik atau  menanggapi replik JPU secara lisan. Kepada majelis hakim, Natalis memohon jika memang kliennya dinilai bersalah, agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, dengan pertimbangan yang sudah tertuang pada pembelaan terdakwa.

“Selebihnya kami serahkan kepada majelis untuk membuat putusan nanti,” kata Natalis di persidangan.

Diketahui, terdakwa sudah menjalani 4 bulan penahanan. Sehingga setelah putusan nanti, terdakwa hanya akan menjalani sisa masa tahanannya di penjara. “Pihak keluarga dalam hal ini menerima. Tentu dengan pemahaman yang sudah kami sampaikan. Karena saya pun sebagai pengacara terdakwa, sudah berusaha. Dan saya melihat proses persidangan ini berjalan sesuai rencana dan objektif,” ucap Natalis usai persidangan.

Diketahui, terdakwa Wiwik dituntut pidana 1 tahun penjara oleh JPU dalam kasus ini. Sementara persidangan berikutnya akan dilanjutkan Selasa (3/9) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X