TANJUNG REDEB – Sebanyak 313.091 Gram sabu merupakan barang bukti tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau dituang ke dalam kloset, Selasa (27/8).
Sebelum dimasukkan ke dalam kloset, ratusan sabu lebih dulu diblender dengan campuran garam.
Kaur Bin Ops Satreskoba Polres Berau, Iptu Suwarno mengatakan, sebagaimana ketentuan pemusnahan dilakukan bersama perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
“Tentunya pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka,” katanya usai pemusnahan.
Pemusnahan dijelaskannya, dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak inginkan seperti penyalahgunaan barang bukti, serta memberi tahu kepada pemilik barang bahwa barang yang diamankan memang benar telah dimusnahkan. (*/aky/sam)