Polisi Bekuk Mami Karaoke

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 09:48 WIB

TANJUNG REDEB- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, mengungkap kasus eksploitasi anak.

Dikatakan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, dugaan eksploitasi anak tersebut melibatkan dua orang pelaku, yakni An (29) dan Kr (38). Keduanya diamankan pada Senin (26/8) lalu.

Dijelaskan Rengga, terungkapnya kasus ini berkat aduan masyarakat yang melihat anak di bawah umur dipekerjakan di salah satu tempat karaoke di kawasan Sambaliung. “Kami selidiki, dan memang benar,” ungkap saat menggelar konferensi pers di Mapolres Berau kemarin (28/8).

Korban yang masih berusia 14 tahun, dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Korban akan diberikan bayaran Rp 100 ribu, setiap menemani tamu berkaraoke bersama di dalam ruang bernyanyi. Namun pihaknya terus mendalami kasus tersebut, karena menduga korban juga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh kedua pelaku.

“Masih didalami dahulu. Pengakuan kedua pelaku hanya mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu,” katanya.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, korban bukanlah warga Berau, melainkan warga Jawa Barat. Korban baru tiba di Berau 5 bulan lalu. Kemudian bekerja di tempat karaoke tersebut baru sekitar 1,5 bulan.

An sendiri berperan sebagai pemilik tempat karaoke yang mempekerjakan Kr dan korban. Sementara peran Kr dalam kasus ini, adalah sebagai Mami, atau yang mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu bagi tamu-tamu pria yang datang ke karaoke tersebut.

“Izin karaokenya lengkap, cuma mereka mempekerjakan anak di bawah umur,” katanya.

Pihaknya juga masih mendalami cara Kr merekrut korban. “Apakah pelaku ini menjemput korban di Jawa Barat, atau seperti apa,” katanya.

Pelaku sendiri terancam pasal 88 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman di atas 10 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kr mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak mengetahui jika korban masih di bawah umur. Dia mengungkapkan, sebelumnya korban juga pernah bekerja di tempat karaoke lain. “Namun berhenti,” kata Kr yang tetap terisak saat diwawancara.

Kr mengaku kasihan saat korban mendatanginya untuk meminta pekerjaan, guna menyambung hidup selama merantau di Berau.

“Dia (korban, red) mengaku belum makan. Makanya saya beri pekerjaan. Dia yang datangi saya,” ujarnya.

Kr juga bercerita, hanya mendapat Rp 20 ribu dari tarif Rp 200 ribu yang dipatok kepada setiap tamu yang ingin ditemani korban. Bayaran dari tamu tersebut juga dibagi lagi untuk An sebagai pemilik usaha sebesar Rp 80 ribu. Sehingga korban hanya mendapat Rp 100 ribu dari setiap tamu yang ditemaninya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X