PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian sarang burung walet terdakwa Onggo dan Gurius ditunda. Rencananya kedua terdakwa akan dituntut secara bersamaan pada sidang yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Digdiyono Basuki Susanto, melalui Kasi Pidum Andie Wicaksono, mengatakan agenda pembacaan tuntutan perkara yang merupakan splitsing ini mestinya digelar Rabu (28/8). Namun, agenda terpaksa ditunda karena salah satu hakim yang menangani perkara tersebut diketahui sedang cuti.
“Seharusnya hari ini (kemarin, Red) dibacakan (tuntutan). Karena memang jadwal sidang perkara ini setiap Rabu,” ujarnya.
Dikatakan Andie, fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dan terdakwa yang telah dilaksanakan pada sidang sebelumnya, bisa dilihat saat pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya. “Meski berkas splitsing, tetapi tuntutan nanti akan dibacakan langsung kepada kedua terdakwa. Jadi akan dilaksanakan bersamaan sidangnya," jelasnya.
Sebelumnya, sidang tuntutan Onggo juga sempat ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau yang menangani perkara ini, menginginkan bisa sekaligus dilaksanakan pada splitsing perkara Gurius.
“Tunda sekali lagi. Supaya tuntutan bisa dibacakan di hari yang bersamaan dengan Onggo," kata JPU Rahadian.