Ribuan Botol Miras Diamankan

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 09:51 WIB

TANJUNG REDEB - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras). Operasi yang dilaksanakan pada pukul 12.00 wita, Selasa (27/8) lalu, di Jalan Marsama iswahyudi, Gang Pipit, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, polisi mengamankan sebanyak 90 dus miras berbagai merek.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran miras di wilayah Kelurahan Rinding. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.

“Pemiliknya SM kabur. Jadi kami terbitkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Rengga, Rabu (28/8).

Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 70 dus anggur merah, 19 dus bir hitam dan 1 dus bir bintang. Total ada 1.080 botol miras. Dengan menggunakan dua mobil bak terbuka, pihaknya pun membawa miras tersebut ke Mapolres Berau.

Rengga mengatakan, saat penggerebekan, hanya ada seorang penjaga rumah. “Inisialnya PS. Dia tidak kami amankan, karena tidak tahu. Hanya disuruh jaga saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rengga mengatakan, harga seluruh minuman keras tersebut berkisar Rp 34 juta. “Pelaku masih kami buru. Kami sudah kantongi identitasnya,” kata perwira balok tiga ini.

Mantan Kapolsek Gunung Tabur ini menduga pemilik miras tersebut tidak mengantongi izin edar. Terlebih jumlahnya mencapai ribuan botol. Ia menduga miras tersebut akan diedarkan di toko-toko kecil. “Dugaan sementara seperti itu,” lanjutnya.

Dikatakan Rengga, SM terancam Pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman kurungan pidana 6 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta.

“Hingga Agusutus tahun 2019, ini tangkapan terbanyak,” ujanrya.

Rengga pun menyatakan tidak akan main-main dengan para pelaku pengedar miras di Bumi Batiwakkal -Sebutan Kabupaten Berau-

Ia berjanji akan menindak setiap orang yang nekat berjualan miras. “Saya harap masyarakat terbuka dengan kami. Jika mengetahui segera laporkan. Kami ingin di Berau tidak ada lagi penjualan miras,” tutupnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X