TANJUNG REDEB – Tak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan aktivitas di luar rumah, 35 warga terjaring razia Yustisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang digelar di depan Kantor Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (28/8).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji, setiap orang yang kedapatan tidak membawa KTP, dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku yakni denda sebesar Rp 50 ribu.
Diutarakan Pamuji, kegiatan itu sengaja dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih peduli untuk membawa identitas diri. Karena seseorang tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi dengannya, selama meninggalkan rumah untuk beraktivitas.
“Setiap penduduk yang sudah cukup umur sesuai dengan ketentuan wajib memiliki identitas diri dan membawanya ke mana pun dia pergi,” katanya ditemui usai kegiatan.
Operasi ini ditekankannya merupakan awal, ke depan pihaknya akan kembali menggelar kegiatan serupa hingga masyarakat benar-benar sadar untuk selalu membawa identitas diri ketika bepergian. “Bukan hanya di sini saja, nanti kami akan menggelar operasi di lokasi-lokasi berbeda,” lanjutnya.
David menambahkan, dalam melaksanakan Operasi Yustisi pihaknya turut menggandeng sejumlah instansi di antaranya Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan. (*/plp/sam)