TANJUNG REDEB- Perkara perceraian di Berau sejak Januari 2019, sudah mencapai 489 perkara.
Dikatakan Panitera Pengadilan Agama Berau Kaspul Asrar, perkara cerai gugatan yang paling mendominasi, mencapai 303 kasus. Angka perceraian tersebut rata-rata meningkat 3 persen setiap tahunnya.
"Tingkat perceraian di Berau meningkat terus setiap tahunnya walau tidak signifikan,” ujar Kaspul saat diwawancarai Berau Post, Selasa (27/8) lalu.
Ragam alasan melatarbelakangi perceraian yang terjadi. Dari data pihaknya, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara pasangan suami istri menjadi penyebab utama dari retaknya rumah tangga dengan jumlah 144 kasus. Penyebab kedua terbesar, adalah salah satu pihak meninggalkan pasangannya yang mencapai 77 kasus. Sementara perceraian terjadi karena adanya ketidakpuasan terhadap keadaan ekonomi keluarga mencapai 52 kasus. Faktor kekerasan dalam rumah tangga 13 kasus, judi 5 kasus, dihukum penjara 5 kasus, poligami 2 kasus, cacat badan 1 kasus, kawin paksa 1 kasus, karena pasangan suka mabuk 1 kasus.
“Kalau dilihat angkanya, kasus perceraian di Berau sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Kaspul.
Sementara untuk tingkatan usia, kasus perceraian didominasi pasangan berusia 17-40 tahun. Pasangan muda dinilai lebih rentan mengalami perceraian, karena kerap terjadi perselisihan antara pasangan suami istri.
“Data kami memang banyak disebabkan karena pertengkaran yang terus-menerus terjadi," ujarnya.
Begitu juga di tahun 2018, dari Januari hingga Desember, total kasus perceraian mencapai 443 kasus. Penyebab terbanyaknya karena faktor perselisihan yang mencapai 173 kasus. Sedangkan faktor meninggalkan salah satu pihak, tercatat ada 142 kasus. (*/plp/udi)