Penandatanganan NPHD Di-deadline 1 Oktober

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 19:04 WIB

TANJUNG REDEB- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto, mengingatkan Pemkab Berau mengenai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), agar bisa ditekan sebelum 1 Oktober nanti. 

Dikatakan Budi, penandatanganan NPHD harus selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan. Karena NPHD sangat penting dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

"Paling lambat 1 Oktober harus sudah selesai semua," ujarnya kepada Berau Post, Kamis (29/8). 

Deadline 1 Oktober, ujar dia, sesuai hasil rapat koordinasi pihaknya dengan KPU RI. Sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Untuk itu, pihaknya segera menggelar pertemuan dengan pihak -pihak terkait, guna membahas mekanisme perjanjian hibah dana Pilkada 2020. 

"Apabila ini tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, tentu akan berimbas dan menghambat tahapan pilkada di Kabupaten Berau," terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Budi, ada beberapa keutamaan apabila NPHD dapat diselesaikan sebelum waktu yang ditentukan.  

Di antaranya, KPU RI akan bertandang langsung ke daerah untuk menyaksikan penandatanganan, sebagai bentuk perhatian khusus dan apresiasi atas kesepakatan bersama pemerintah daerah dalam pelaksanaan pilkada.  

“Artinya KPU RI memperhatikan proses penganggaran di daerah masing-masing. Khususnya dalam penyelesaian penandatanganan NPHD ini tanpa kendala,” katanya. (*/oke/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X