Berkas Perkara Dukun Cabul Sudah P21

- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 13:05 WIB

TANJUNG REDEB - Berkas perkara dugaan pencabulan oleh Srip Kasim (65) terhadap HK (28), sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidana Umum Kejari Berau Andie Wicaksono, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahadian mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Berau. “Berkas Kasim ini sudah lengkap. Tapi  kami masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik yang menangani," ujar Rahadian.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Bayur Iptu Nur Hadi melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Bayur, Maryono yang menangani perkara itu, mengaku pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Minggu depan kami laksanakan tahap II. Tapi harinya belum bisa kami pastikan,” kata Maryono.

Sebelumnya, hal memilukan menimpa HK (28) warga Jalan Mangga Besar, Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur. Berniat berobat ke dukun kampung, HK malah digarap Srip Kasim (65).

Kejadian bermula pada Selasa (4/6) lalu. Srip Kasim datang ke rumah HK dan bertemu dengan suaminya BI (51). Saat itu Kasim berpura-pura menanyakan keadaan HK yang diketahui sedang sakit. BI kemudian meminta tolong kepada Kasim untuk mengurut istrinya. Kasim menyuruh BI mencari batu bata merah untuk digunakan sebagai pelengkap pengobatan, kemudian menyuruh HK mengganti baju dengan sarung.

Karena ingin istrinya bisa segera sembuh, BI pun langsung menuruti perintah pelaku. Saat HK selesai mengganti bajunya, Kasim menyuruh berbaring dan langsung meremas payudara korban.

Sekitar 30 menit, Kasim mendengar langkah kaki BI. Kasim kemudian memperbaiki posisi duduknya. Setelah BI masuk ke dalam kamar, Kasim kembali menyuruh BI mencuci batu tersebut lalu melanjutkan aksinya.

Usai mencuci batu tersebut, BI melihat istrinya menangis. Walau mendapatkan perlakuan itu, korban tidak langsung menceritakannya kepada suaminya. Korban baru menceritakan hal itu ke BI pada Senin (10/6).

Mendengar cerita itu, BI langsung melaporkannya ke polisi. Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kasim di rumahnya.

Atas perbuatannya, Kasim pun diancam pasal 290 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Kasim, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terbawa nafsu saat melihat korban sedang ganti baju. Bahkan perbuatan itu bukan yang pertama. Aksi serupa diakui Kasim sudah dia lakukan kepada tiga pasiennya yang lain. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X