PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Berkas perkara dugaan pencabulan oleh Srip Kasim (65) terhadap HK (28), sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidana Umum Kejari Berau Andie Wicaksono, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahadian mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Berau. “Berkas Kasim ini sudah lengkap. Tapi kami masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik yang menangani," ujar Rahadian.
Sementara itu, Kapolsek Teluk Bayur Iptu Nur Hadi melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Bayur, Maryono yang menangani perkara itu, mengaku pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Minggu depan kami laksanakan tahap II. Tapi harinya belum bisa kami pastikan,” kata Maryono.
Sebelumnya, hal memilukan menimpa HK (28) warga Jalan Mangga Besar, Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur. Berniat berobat ke dukun kampung, HK malah digarap Srip Kasim (65).
Kejadian bermula pada Selasa (4/6) lalu. Srip Kasim datang ke rumah HK dan bertemu dengan suaminya BI (51). Saat itu Kasim berpura-pura menanyakan keadaan HK yang diketahui sedang sakit. BI kemudian meminta tolong kepada Kasim untuk mengurut istrinya. Kasim menyuruh BI mencari batu bata merah untuk digunakan sebagai pelengkap pengobatan, kemudian menyuruh HK mengganti baju dengan sarung.
Karena ingin istrinya bisa segera sembuh, BI pun langsung menuruti perintah pelaku. Saat HK selesai mengganti bajunya, Kasim menyuruh berbaring dan langsung meremas payudara korban.